KOTAMOBAGU – Kasus pencurian uang dan surat-surat berharga milik Windiawati Kilinou (21 Tahun), warga Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu Selatan yang terjadi pada hari Senin (17/08/2020) pukul 12.30 wita di ATM Kelurahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan berhasil diungkap Tim Resmob Polres Kotamobagu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh identitas pelaku yakni NM Alias Eni (46) berdomisili di Perum Pobundayan, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kamis (27/08/2020) pukul 13.00 Wita.
Dari pengakuan korban bahwa saat korban keluar dari ATM BRI di Kelurahan Pobundayan, pelaku berpura-pura masuk ke dalam ATM tersebut dan pada saat pelaku tersebut keluar dari ruang ATM, Korban masuk lagi ke dalam ATM untuk mentransfer sejumlah uang dan pada saat pelaku berada di belakang korban, pelaku langsung mengambil dompet korban yang berada di saku celana sebelah kanan korban, setelah pelaku meninggalkan tempat kejadian, korban baru menyadari bahwa dompetnya sudah tidak ada di saku celananya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000.- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kotamobagu serta Barang Bukti yang diamankan oleh penyidik antara lain 1 (satu) buah dompet yg berisikan uang serta surat-surat berharga, Rekaman CCTV dan data-data transaksi di ATM.(bto)