Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Hukum · 8 Feb 2018 08:37 WITA ·

Pemalsuan Tanda Tangan, Hari Ini LO JaDi- Jo Hadirkan Saksi Meringankan


Pemalsuan Tanda Tangan, Hari Ini LO JaDi- Jo Hadirkan Saksi Meringankan Perbesar

Suasana di ruang sidang sebelum pembacaan dakwaan kepada dua terdakwa 2 Februari lalu.

KOTAMOBAGU– Sidang lanjutan terhadap dua terdakwa dugaan pemalsuan tanda tangan warga, AG alias Anwar (64) dan FS alias Fuad, akan dilanjutkan Kamis (8/2/2018) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi meringankan yang diajukan oleh kedua Liasion Officer (LO) atau petugas penghubung pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo).

Belum diketahui siapa saksi meirngankan yang akan dihadirkan kedua terdakwa pada persidangan hari ini.

Sebelumnya, Rabu (7/2/2018) kemarin, sidang mendengarkan keterangan saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, masing-masing Kasubag Teknis Sekretariat KPU Eric Sugeha dan Komisioner KPU Aditya Tegela.

Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Warsito SH dan dua hakim anggota masing-masing Dewantoro SH dan Danes Romi SH.

Diketahui, perkara yang membawa kedua terdakwa ke meja persidangan ini adalah dugaan pemalsuan tanda tangan warga pada dokumen B.1-KWK atau surat pernyataan dukungan kepada calon perseorangan JaDi-Jo.

Keduanya saat sidang dakwaan 2 Februari lalu disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Da’wan Manggalupang, memalsukan tanda tangan sejumlah warga untuk kepentingan syarat dukungan kepada pasangan calon JaDi-Jo.

Selain keterangan pelapor, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Makassar, terjadi perbedaan identik tanda tangan milik warga yang melapor dengan yang ada di surat pernyataan dukungan atau B.1-KWK yang dimasukkan kedua terdakwa.

Keduanya pun didakwa melanggar Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 185 A ayat 2. (zha)

Facebook Comments Box
Baca Juga  DPRD Bahas Ranperda Perubahan Tata Cara Penyelenggaraan Pilsang
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

16 April 2026 - 14:46 WITA

Baru 9 Bulan Saptono Sudah Diganti dari Kajari Kotamobagu, Penanganan Dugaan Korupsi di Bawaslu Belum Tuntas

14 April 2026 - 14:58 WITA

Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotamobagu di Bawaslu Terus Jalan, Kejari Segera Tetapkan Tersangka?

12 Maret 2026 - 06:34 WITA

Program SABARMAS Serap Aspirasi Masyarakat di Kelurahan Kotamobagu

6 Februari 2026 - 16:36 WITA

Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

5 Februari 2026 - 07:56 WITA

Trending di Berita Daerah