KOTAMOBAGU– Sidang lanjutan terhadap dua terdakwa dugaan pemalsuan tanda tangan warga, AG alias Anwar (64) dan FS alias Fuad, akan dilanjutkan Kamis (8/2/2018) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi meringankan yang diajukan oleh kedua Liasion Officer (LO) atau petugas penghubung pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo).
Belum diketahui siapa saksi meirngankan yang akan dihadirkan kedua terdakwa pada persidangan hari ini.
Sebelumnya, Rabu (7/2/2018) kemarin, sidang mendengarkan keterangan saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, masing-masing Kasubag Teknis Sekretariat KPU Eric Sugeha dan Komisioner KPU Aditya Tegela.
Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Warsito SH dan dua hakim anggota masing-masing Dewantoro SH dan Danes Romi SH.
Diketahui, perkara yang membawa kedua terdakwa ke meja persidangan ini adalah dugaan pemalsuan tanda tangan warga pada dokumen B.1-KWK atau surat pernyataan dukungan kepada calon perseorangan JaDi-Jo.
Keduanya saat sidang dakwaan 2 Februari lalu disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Da’wan Manggalupang, memalsukan tanda tangan sejumlah warga untuk kepentingan syarat dukungan kepada pasangan calon JaDi-Jo.
Selain keterangan pelapor, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Makassar, terjadi perbedaan identik tanda tangan milik warga yang melapor dengan yang ada di surat pernyataan dukungan atau B.1-KWK yang dimasukkan kedua terdakwa.
Keduanya pun didakwa melanggar Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 185 A ayat 2. (zha)