KRONIK TOTABUAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (14/10/2021) hari ini, membahas penegasan tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Pemkab Bolmong telah menerima radiogram Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri terkait percepatan penyelesaian penegasan segmen batas antara Bolmong dan Bolsel.
Menurut Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas, Pemkab Bolmong sangat antusias atas diagendakannya rapat tersebut, dan akan membawa serta semua dokumen yang dimiliki mengenai segmen batas Bolmong dan Bolsel.
“Pemkab Bolmong berharap Permendagri 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah akan menjadi acuan penyelesaian batas daerah, dan berharap mendapatkan hasil terbaik tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku,” kata Deker dalam rilis resmi Pemkab Bolmong, Rabu (13/10/2021).
Ia juga memohon doa restu dari masyarakat Bolmong agar cepat terselesaikannya persoalan tapal batas ini.
“Mohon dukungannya, semoga perjuangan untuk menyelesaikan batas daerah bisa di selesaikan dgn baik,” tutupnya.
Perlu diketahui, seiring dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 75 P/HUM/2018 terkait judicial review yang diajukan beberapa waktu lalu, Pemkab Bolmong beroptimis bahwa sebagian wilayah yang saat ini diklaim masuk Kabupaten Bolsel akan kembali ke Kabupaten Bolmong.
Sebelumnya juga, Kabag Hukum Pemkab Bolmong Muhamad Triasmara Akub mengatakan, dalam pengujian formil, MA menerima, mengabulkan dan menyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolmong dan Bolsel Provinsi Sulawesi Utara bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah.
“Itulah sebabnya, mengapa Pemkab Bolmong tetap berpegang pada putusan MA. Karena apa yang diputuskan itu, semua sudah diuji atas nama lembaga,” tuturnya. (falen)