
Pemkot Kotamobagu Ajak Warga Manfaatkan Posyandu 6 SPM, Tak Lagi Sekadar Layanan Ibu dan Balita
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengajak masyarakat memanfaatkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai pusat pelayanan masyarakat yang kini tidak lagi terbatas pada layanan kesehatan ibu dan anak, tetapi telah bertransformasi menjadi layanan terpadu enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Transformasi tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu yang memperkuat fungsi Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan dalam mendukung pelayanan dasar masyarakat.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan masih banyak masyarakat yang menganggap Posyandu hanya melayani penimbangan balita, imunisasi, dan pemeriksaan ibu hamil.
“Fungsi Posyandu saat ini sudah jauh lebih luas. Selain pelayanan kesehatan, Posyandu menjadi pusat pelayanan terpadu untuk mendukung enam Standar Pelayanan Minimal yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Sahaya, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan enam bidang pelayanan tersebut meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum.
Menurutnya, berbagai persoalan masyarakat saling berkaitan sehingga perlu ditangani secara terpadu.
“Misalnya kasus stunting tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga sanitasi, air bersih, kondisi rumah, pendidikan keluarga hingga kondisi sosial ekonomi. Karena itu pemerintah menghadirkan Posyandu sebagai pusat pelayanan terpadu,” katanya.
Sahaya menambahkan, Pemkot Kotamobagu telah membentuk Tim Pembina Posyandu sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 untuk memastikan pelaksanaan Posyandu 6 SPM berjalan hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
Ia menegaskan transformasi tersebut tidak menghilangkan fungsi pelayanan kesehatan yang selama ini berjalan, melainkan memperluas cakupan pelayanan agar masyarakat lebih mudah mengakses berbagai layanan dasar pemerintah.
“Masyarakat tidak harus datang ke Posyandu hanya karena memiliki balita. Jika memiliki persoalan terkait sanitasi, lingkungan, pendidikan, perumahan, sosial maupun keamanan lingkungan, dapat disampaikan melalui Posyandu agar ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” jelasnya.
Menurut Sahaya, informasi yang dihimpun melalui Posyandu akan menjadi dasar koordinasi lintas perangkat daerah sehingga penanganan persoalan masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
Pemkot Kotamobagu berharap masyarakat memanfaatkan Posyandu sebagai pusat pelayanan masyarakat sekaligus ruang komunikasi antara warga dan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar di daerah.***