KOTAMOBAGU – Vaksinasi Covid-19 tahap kedua kembali dilakukan Pemerintah Kotamobagu kepada para penerima vaksin tahap pertama.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, Tanty Korompot mengatakan bahwa mereka yang telah divaksin tahap pertama hari ini wajib divaksin kembali.
“Terkecuali bagi mereka yang sakit, maka akan ditunda maksimal dua pekan kedepan,” jelas Tanty, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Jokowi Lantik ODSK, Tatong Ucapkan Selamat
Dirinya juga menambahkan bahwa vaksinasi tahap kedua ini harus dilakukan untuk membentuk sistem kekebalan tubuh terhadap bagi penerima vaksin.
“Vaksinasi tahap kedua ini jedanya selama 14 hari sesudah penyuntikan tahap pertama. Suntikan kedua dilakukan dua kali untuk memastikan vaksin ini efektif dalam membentuk antibodi,” jelasnya.
Tanty juga mengatakan bahwa Vaksin Covid-19 bersifat inactivated atau mati sehingga virus tersebut tidak dapat berkembang biak.
Baca Juga: SHS Tutup Usia, Tatong Sampaikan Ucapan Belasungkawa
“Tetapi bukan berarti jika sudah menjalani penyuntikan tahap pertama tidak akan tertular virus corona, sehingga disarankan ketika mas jeda antara penyuntikan pertama dan kedua, penerima vaksin harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, dikarenakan antibodi belum secara penuh terbentuk,” ujarnya.(bto)