Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan


29 Mei 2017 13:16 WITA


 Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Perbesar

Hidayat Mokoginta
Hidayat Mokoginta

KOTAMOBAGU – Meski Hari Raya Idhul Fitri masih beberpa pekan, namun Pemkot Kotamobagu mulai mengimbau agar perusahaan swasta untuk segera mempersiapkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyaawannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Hidayat Mokoginta mengatakan, hal tersebut muai diakukan, menyusul pada tahun lalu ada beberapa pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibanya terhadap karyawan.

“Nanti kami akan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh Perusahaan yang memperkerjakan karyawan yang ada di Kota Kotamobagu untuk wajib membayar THR,” kata Hidayat, Senin (29/5)

lanjut dikatakan Hidayat, untuk besaran THR harus sesuai aturan yang telah dikeluarkan melalui Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Untuk THR sesuai UMP. Jika tidak membayar THR maka kami akan berkordinasi dengan istansi terkait untuk mencabut izin usahanya. Kami juga sangat menghatapkan agar pihak karyawan perusahaan untuk mengadukan jika hak mereka tidak dibayarkan,” jelas Hidayat. (rez)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

MESRA Tes Kesehatan di RSUD Kotamobagu, Tinggal Tunggu Jadwal Pendaftaran

24 Agustus 2024 - 19:34 WITA

Meiddy- Syarif Temui Mahasiswa yang Demo di Kantor DPRD, Ini Tuntutan Mereka

24 Agustus 2024 - 19:15 WITA

Heboh! Belasan Ribu Pendukung Arak Meiddy Makalalag dan Syarif Mokodongan Keliling Kotamobagu

23 Agustus 2024 - 20:43 WITA

Nasdem dan PPP Resmi Usung Meiddy- Syarif di Pilwako Kotamobagu

22 Agustus 2024 - 12:04 WITA

Bersama Forkopimda, Jusnan Sidak Pasar Pastikan Harga Bapok Stabil Jelang Pengucapan di Dumoga Raya

20 Agustus 2024 - 11:38 WITA

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, Himpunan Nelayan BMR Gelar Berbagai Perlombaan

19 Agustus 2024 - 11:36 WITA

Trending di Berita Bolmong