Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan


29 Mei 2017 13:16 WITA


 Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Perbesar

Hidayat Mokoginta
Hidayat Mokoginta

KOTAMOBAGU – Meski Hari Raya Idhul Fitri masih beberpa pekan, namun Pemkot Kotamobagu mulai mengimbau agar perusahaan swasta untuk segera mempersiapkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyaawannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Hidayat Mokoginta mengatakan, hal tersebut muai diakukan, menyusul pada tahun lalu ada beberapa pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibanya terhadap karyawan.

“Nanti kami akan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh Perusahaan yang memperkerjakan karyawan yang ada di Kota Kotamobagu untuk wajib membayar THR,” kata Hidayat, Senin (29/5)

lanjut dikatakan Hidayat, untuk besaran THR harus sesuai aturan yang telah dikeluarkan melalui Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Untuk THR sesuai UMP. Jika tidak membayar THR maka kami akan berkordinasi dengan istansi terkait untuk mencabut izin usahanya. Kami juga sangat menghatapkan agar pihak karyawan perusahaan untuk mengadukan jika hak mereka tidak dibayarkan,” jelas Hidayat. (rez)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tomas, Toga dan Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba

17 April 2024 - 23:36 WITA

Halalbihalal di Desa Motabang, Bupati Limi Ajak Warga Jalin Silaturahmi dan Pererat Tali Persaudaraan

17 April 2024 - 20:21 WITA

Pj Walikota Kotamobagu Hadiri Perayaan Hari Raya Ketupat di Kelurahan Upai

17 April 2024 - 20:18 WITA

Ditahan Kejati Gorontalo karena Korupsi, Ini Riwayat Pendidikan, Organisasi dan Pekerjaan Hamim Pou

17 April 2024 - 16:25 WITA

PDIP Punya 9 Kader Potensi Diusung di Pilwako Kotamobagu, Siapa Saja?

17 April 2024 - 15:30 WITA

Anton Wijaya DPO Kasus Curanmor Ditangkap Polsek Babat Toman

17 April 2024 - 14:46 WITA

Trending di Berita Daerah