KOTAMOBAGU – Meski Hari Raya Idhul Fitri masih beberpa pekan, namun Pemkot Kotamobagu mulai mengimbau agar perusahaan swasta untuk segera mempersiapkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyaawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Hidayat Mokoginta mengatakan, hal tersebut muai diakukan, menyusul pada tahun lalu ada beberapa pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibanya terhadap karyawan.
“Nanti kami akan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh Perusahaan yang memperkerjakan karyawan yang ada di Kota Kotamobagu untuk wajib membayar THR,” kata Hidayat, Senin (29/5)
lanjut dikatakan Hidayat, untuk besaran THR harus sesuai aturan yang telah dikeluarkan melalui Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Untuk THR sesuai UMP. Jika tidak membayar THR maka kami akan berkordinasi dengan istansi terkait untuk mencabut izin usahanya. Kami juga sangat menghatapkan agar pihak karyawan perusahaan untuk mengadukan jika hak mereka tidak dibayarkan,” jelas Hidayat. (rez)