BOLMONG– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Teguh Haryanto, meminta seluruh perusahaan yang mengantongi izin pemanfaatan lahan baik HGU (Hak Guna Usaha), HTI (Hak Tanah Industri) yang sengaja mendirikan bangunan tambahan sebelum dibangun, harus diurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu.
“Ya, pengurusan IMB sebelum membangun atau merehab dan contohnya kalau di perusahaan itu membuat workshop, gudang atau kantor baik itu membangun baru, merehab dengan merubah bentuk bangunan, sebelum dikerjakan wajib mengurus IMB-nya sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejauh ini sejumlah perusahaan biasanya hanya mengurus IMB mereka untuk bangunan-bangunan besar seperti pembangunan pabrik atau gedung-gedung besar saja. Sedangkan jika ada penambahan bangunan seperti bangunan-bangunan kecil lainnya bisanya mereka tidak mengajukan permohonan IMB-nya dan langsung membangun.
“Padahal, perlu perusahaan ketahui, kegiatan mereka terkait hal itu sudah diatur dalam aturan yang ada sudah ada pasti ada sanksinya bagi masyarakat yang melanggarnya. Jadi, tidak ada alasan para perusahaan ini tidak mengurus izin sebelum merealisasikan kegiatan mereka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah perusahaan yang terdata yang belum mengurus IMB. “Datanya sudah ada kalau belum mengurus IMB kami dari KPPT akan menyurat ke perusahaan itu,” kata Teguh. (ahr)