BOLMONG– Hasil pemilihan sangadi (Pilsang) Desa Insil Baru, Kecamatan Passi Timur, pada tahun 2019 lalu dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, karena terbukti pemilih luar ikut mencoblos.
PTUN memerintahkan agar pilsang di Desa Insil Baru digelar ulang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menindaklanjuti dengan memasukkan Insil Baru pada jadwal pelaksanaan pilsang serentak Desember 2021 mendatang.
Baca Juga: Tatap Muka di Sekolah Kotamobagu, Butuh Persetujuan Orang Tua
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong, Ahmad Yani Damopolii mengatakan, pada Desember mendatang 96 desa akan menggelar pilsang serentak.
“Sebelumnya 95 desa, tetapi tambah Insil Baru, jadi berubah 96 desa akan pilsang serentak,” ujar Damopolii, Kamis (14/1/2021) di kantornya.
Baca Juga: KABAR DUKA, Syekh Ali Jaber Tutup Usia
Damopolii menjelaskan, menjadi kewajiban Pemkab Bolmong untuk menindaklanjuti putusan PTUN ditingkat banding tersebut.
“Sudah kita putuskan, Desa Insil Baru masuk bergabung dengan 95 desa lainnya yang akan melaksanakan pilsang Desember,” tandasnya. (*)