Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Nasional · 21 Jan 2019 10:28 WITA ·

Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan dari Koalisi Papua


Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan dari Koalisi Papua Perbesar

Jakarta – Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua. Dalam perkara ini, yang digugat adalah Kepala Polres Mimika ke Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua.

“Polri akan hadapi gugatan praperadilan tersebut. Kami siap,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dihubungi, Ahad, 20 Januari 2019.

Dedi menilai, adanya gugatan dari masyarakat sipil kepada lembaganya menandakan bahwa warga Indonesia sudah paham dengan hukum. Hal itu lebih baik daripada ‘main hakim sendiri’.

“Itu juga kan hak konstitusional dari masyarakat. Jadi silakan,” kata Dedi.

Pada 17 Januari 2019 lalu, PAHAM Papua, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, dan KPKC Sinode GKI yang tergabung dalam Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua, mendaftarkan gugatan praperadilan kepada Kapolres Mimika ke Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua.

“Kami melayangkan gugatan kepada Kepala Kepolisian Resor Mimika perihal penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak sah terhadap Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika yang terjadi sejak 31 Desember 2018,” ujar Veronica Koman, salah satu pengacara HAM Papua, melalui pesan teks pada Kamis, 17 Januari 2019.

Veronica menuturkan, pihaknya menuntut beberapa hal kepada Kapolres Mimika Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto. Pertama, segera melepaskan tiga orang yang dijadikan tersangka makar secara tidak sah. Lalu, membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 126.538.000. Kemudian, segera mengosongkan sekretariat KNPB Timika yang telah disita secara tidak sah.

Dan meminta maaf secara terbuka kepada KNPB lewat media massa di Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua selama tiga hari berturut-turut,” kata Veronica.

Veronica menyatakan, tujuan dari gugatan praperadilan ini adalah untuk memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Para Pemohon (KNPB-PRD) yang telah dilanggar secara inkonstitusional oleh Polres Mimika dan jajarannya.(*)

tempo

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

2 April 2026 - 11:29 WITA

Pertamina Berangkatkan 125 Pemudik dari Makassar

17 Maret 2026 - 11:37 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bentuk Satgas Energi Ramadan

9 Maret 2026 - 12:09 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran THR ASN, Ini Jadwalnya!

23 Februari 2026 - 12:05 WITA

Trending di Berita Ekonomi