KRONIK TOTABUAN – Sepanjang tahun 2022 Polri berhasil mengungkap 33.169 kasus peredaran narkoba dengan nilai barang bukti sebesar Rp11,02 triliun.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan itu pada rilis akhir tahun, Sabtu (31/12/2022).
“Kami melakukan berbagai upaya sepanjang tahun 2022. Kami melakukan penyelesaian perkara sebanyak 33.169 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp11,02 triliun,” terang Sigit dikutip dari PMJ News, Minggu (1/1/2023).
Adapun barbuk narkoba tersebut antara lain, ganja sebanyak 78,2 ton; pohon ganja sebanyak 416.100 batang; heroin 0,26 kg; kokain 55 kg; ekstasi 1 juta ber; sabu 6,3 ton; tembakau gorilla 27 kg.
“Terkait dengan masalah narkoba ini sebagaimana komitmen dari bapak presiden untuk melakukan pemberantasan narkoba. Kemudian telah memberikan perintah untuk menangkap dan menindak tegas para pengedar tanpa ampun,” tegas Kapolri.
Sementara itu, dengan penyelesaian kasus sebanyak 33.169 peredaran narkoba yang bernilai Rp11,02 triliun akan diedarkan di Tanah Air.
Sedikitnya, sebanyak 104 juta masyarakat berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. (*)