MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Polsek Keluang berhasil mengamankan Nizar Bin Asnawi pascaterbakarnya tempat sumur minyak ilegal (ilegal drilling) di kebun kelapa sawit Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (29/1/2025).
Tersangka diamankan di kediaman keluarganya yang berada di Desa Rantau, Kecamatan Lawang Wetan. Sejumlah barang bukti ikut diamankan di antaranya, 2 unit sepeda motor, 1 buah tameng,1 buah katrol, 1 canting, 1 set steger , 1 buah jerigen kapasitas atau volume kurang lebih 35 liter berisikan cairan berwarna hitam diduga minyak bumi.
Kapolsek Keluang, IPTU Alvin, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tersangka diduga melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan dan atau barang menyebabkan kebakaran, ledakan atau Banjir.
Dasar penetapan tersangka adalah Laporan Polisi Nomor : LP/A/03/01/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMSEL, tanggal 26 Januari 2025.
“Tersangka melanggar Pasal 52 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke – 7 Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja JO pasal 188 KUHP pidana Dangan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ungkap Alvin.
IPTU Alvin menjelaskan kronologi kejadian. Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 07.30 WIB, di kebun kelapa sawit Desa Tanjung Dalam diduga telah terjadi peristiwa kebakaran sumur minyak illegal atau ilegal drilling milik tersangka.
“Penyebab kebakaran sumur minyak tradisional tersebut diduga disebabkan motor yang akan dihidupkan oleh masyarakat(orang yang memeras minyak) setelah itu timbul percikan api dari kenapot motor dan langsung membakar motor tersebut. Setelah itu api menjalar ke parit yang dialiri minyak dan menyambar ke tempat penampungan minyak serta sumur minyak tradisional tersebut,” pungkasnya. (fitriana)