Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Polsek Keluang Amankan Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Minyak Tradisional di Kebun Sawit Tanjung Dalam


30 Jan 2025 13:20 WITA


 Kebakaran sumur minyak tradisional di Kebun Sawit, Desa Tanjung Dalam.
Perbesar

Kebakaran sumur minyak tradisional di Kebun Sawit, Desa Tanjung Dalam.

MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Polsek Keluang berhasil mengamankan Nizar Bin Asnawi pascaterbakarnya tempat sumur minyak ilegal (ilegal drilling) di kebun kelapa sawit Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (29/1/2025).

Tersangka diamankan di kediaman keluarganya yang berada di Desa Rantau, Kecamatan Lawang Wetan. Sejumlah barang bukti ikut diamankan di antaranya, 2 unit sepeda motor, 1 buah tameng,1 buah katrol, 1 canting, 1 set steger , 1 buah jerigen kapasitas atau volume kurang lebih 35 liter berisikan cairan berwarna hitam diduga minyak bumi.

Kapolsek Keluang, IPTU Alvin, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tersangka diduga melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan dan atau barang menyebabkan kebakaran, ledakan atau Banjir.

Dasar penetapan tersangka adalah Laporan Polisi Nomor : LP/A/03/01/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMSEL, tanggal 26 Januari 2025.

“Tersangka melanggar Pasal 52 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke – 7 Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja JO pasal 188 KUHP pidana Dangan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ungkap Alvin.

IPTU Alvin menjelaskan kronologi kejadian. Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 07.30 WIB, di kebun kelapa sawit Desa Tanjung Dalam diduga telah terjadi peristiwa kebakaran sumur minyak illegal atau ilegal drilling milik tersangka.

“Penyebab kebakaran sumur minyak tradisional tersebut diduga disebabkan motor yang akan dihidupkan oleh masyarakat(orang yang memeras minyak) setelah itu timbul percikan api dari kenapot motor dan langsung membakar motor tersebut. Setelah itu api menjalar ke parit yang dialiri minyak dan menyambar ke tempat penampungan minyak serta sumur minyak tradisional tersebut,” pungkasnya. (fitriana)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Sambut Hangat IKA Muba Kabupaten OKU, Bahas Silaturahmi dan Program Makan Bergizi Gratis

10 Februari 2025 - 14:40 WITA

Proyek Lapangan Tenis Bermasalah, Kejari Kotamobagu Akan Turun Tangan

10 Februari 2025 - 13:32 WITA

Pemkab Muba Akan Tindak Tegas Agen Gas LPG 3 Kilogram Nakal

7 Februari 2025 - 13:13 WITA

Baru 2 Bulan Selesai Dikerjakan, Lapangan Tenis di Gelora Ambang Sudah Rusak, Kejari Kotamobagu Diminta Turun Tangan

6 Februari 2025 - 15:06 WITA

Personil Gabungan Satreskrim Polres Muba Gelar Latihan Simulasi Penggerebekan

6 Februari 2025 - 01:16 WITA

Di Muba LPG 3 KG Telah Tersedia di Pengecer, Tindak Lanjut Instruksi Presiden RI Prabowo

5 Februari 2025 - 14:11 WITA

Trending di Berita Daerah