Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 30 Jan 2025 13:20 WITA ·

Polsek Keluang Amankan Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Minyak Tradisional di Kebun Sawit Tanjung Dalam


Polsek Keluang Amankan Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Minyak Tradisional di Kebun Sawit Tanjung Dalam Perbesar

MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Polsek Keluang berhasil mengamankan Nizar Bin Asnawi pascaterbakarnya tempat sumur minyak ilegal (ilegal drilling) di kebun kelapa sawit Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (29/1/2025).

Tersangka diamankan di kediaman keluarganya yang berada di Desa Rantau, Kecamatan Lawang Wetan. Sejumlah barang bukti ikut diamankan di antaranya, 2 unit sepeda motor, 1 buah tameng,1 buah katrol, 1 canting, 1 set steger , 1 buah jerigen kapasitas atau volume kurang lebih 35 liter berisikan cairan berwarna hitam diduga minyak bumi.

Kapolsek Keluang, IPTU Alvin, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tersangka diduga melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan dan atau barang menyebabkan kebakaran, ledakan atau Banjir.

Dasar penetapan tersangka adalah Laporan Polisi Nomor : LP/A/03/01/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMSEL, tanggal 26 Januari 2025.

“Tersangka melanggar Pasal 52 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke – 7 Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja JO pasal 188 KUHP pidana Dangan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ungkap Alvin.

IPTU Alvin menjelaskan kronologi kejadian. Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 07.30 WIB, di kebun kelapa sawit Desa Tanjung Dalam diduga telah terjadi peristiwa kebakaran sumur minyak illegal atau ilegal drilling milik tersangka.

“Penyebab kebakaran sumur minyak tradisional tersebut diduga disebabkan motor yang akan dihidupkan oleh masyarakat(orang yang memeras minyak) setelah itu timbul percikan api dari kenapot motor dan langsung membakar motor tersebut. Setelah itu api menjalar ke parit yang dialiri minyak dan menyambar ke tempat penampungan minyak serta sumur minyak tradisional tersebut,” pungkasnya. (fitriana)

Facebook Comments Box
Baca Juga  Muba Dorong Pertanian Lestari dan Ketertelusuran Karet di Kancah Global
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Trending di Berita Daerah