BOLMONG– Pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow ditolak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).
Namun semangat Pemkab Bolmong untuk mencegah pandemi Covid-19 tak akan kendor.
Baca Juga: Permohonan PSBB Ditolak Kemenkes, Pemkab Bolmong Tetap Awasi Ketat Perbatasan
Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow menyatakan, apapun akan dilakukan untuk menghindarkan warganya dari bahaya Covid-19.
“Kita akan lebih maksimal lagi agar masyarakat Bolmong terhindar dari wabah penyakit ini, semua langkah-langkah protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 akan diberlakukan,”. kata Yasti, Kamis (16/4/2020), di kantornya.
Pemerintah dan masyarakat Bolmong, kata Yasti, harus patuh dan melaksanakan anjuran protokol penanganan Covid-19 yang diberlakukan.
Masyarakat di setiap desa akan selalu diingatkan tentang pencegahan Covid-19.
Setiap desa di Bolmong harus melakukan Poskamling (Posko keamanan keliling) untuk mendata orang baru yang datang dari daerah zona merah penyebaran virus berbahaya ini.
“Setelah mendata ada orang baru yang datang, maka harus dipastikan melakukan isolasi mandiri,” kata Yasti. (len)