JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hi Herson Mayulu, menyampaikan 3 hal penting pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V dengan Badan Keahlian DPR RI, Kamis (02/7/2020), terkait dengan presentasi penyusunan Naskah Akademik Revisi Undang-Undang No.38 tahun 2004 Tentang Jalan.
Herson Mayulu mengusulkan kepada Badan Keahlian DPR RI agar mengkaji secara mendalam tentang cara pelebaran jalan Nasional yang letaknya berada dikawasan Hutan Lindung dan Taman Nasional.
Sebab, sejauh ini pelebaran jalan di dua kawasan itu, sangat sulit dilakukan karena harus menempuh serangkaian izin dari beberapa lembaga negara.
“Dari segi manfaat pelebaran jalan itu sangat besar, namun sering terkendala izin,” ujar Herson Mayulu.
Dia mencontohkan upaya pelebaran jalan Nasional yang menghubungkan Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dimana lintasanya melewati kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
Bukan itu saja, Herson Mayulu pun mengkritik soal ego yang menyertai keberadaan status jalan nasional, jalan propinsi dan jalan kabupaten.
Dijelaskan, semua jalan-jalan itu dibangun dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Daerah-daerah masih sulit membangun jalan karena rata-rata Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih minim.
Namun, seringkali ditemui jalan kabupaten lebih mulus dibandingkan dengan jalan nasional yang melintas di wilayah kabupaten.
“Anehnya, untuk memperbaiki jalan nasional, pemerintah daerah sangat sulit memperoleh dana dari pemerintah pusat,” katanya.
Herson Mayulu juga menyorot soal pembatalan dan terhentinya kegiatan atau proyek pembangunan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Apalagi sampai saat ini dalam regulasi yang sedang dibahas, belum ada jaminan untuk mengantisipasi hal-hal tersebut. (lix)