Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Relaksasi Pembayaran PBB Hingga April 2021


22 Jan 2021 16:48 WITA


 Relaksasi Pembayaran PBB Hingga April 2021 Perbesar

KOTAMOBAGU – Masyarakat Kota Kotamobagu yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020, akan mendapatkan relaksasi atau kelonggaran dari Pemerintah Kotamobagu.

Berlaku hingga April 2021, masyarakat yang menunggak dan akan melakukan pembayaran PBB tidak akan dikenakan denda.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, mengatakan bahwa Keringanan diberikan berupa relaksasi atas denda tahun 2020.

Baca Juga: Berkunjung Ke Warkop Jarod, Brani Berikan TV Untuk Fasilitas Nobar

“Relaksasi pajak yang dilakukan Pemerintah Kotamobagu ini merupakan penanganan dampak ekonomi akibat pandemi covid-19,” ujar Sugiarto, Jumat (22/1/2021).

Dirinya juga menambahkan bahwa untuk pokok pajak tidak mendapat pengurangan dan wajib dibayarkan.

“Akan tetapi untuk denda pajak PBB yang dihapuskan sebesar 2 persen dari jumlah pokok PBB yang harus dibayar,” pungkasnya.(bto)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Debat Publik Kedua Pilkada Bolsel Pasangan Nomor 2 Unggul Beradu Gagasan

2 November 2024 - 21:01 WITA

Pj. Walikota Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kelurahan Kotobangon

1 November 2024 - 17:01 WITA

Pjs Bupati Tahlis Gallang Hadiri Rakor Persiapan Debat Publik Kedua Pilkada Bolsel

1 November 2024 - 15:34 WITA

Pimpinan DPRD Bolsel Periode 2024-2029 Resmi Diambil Sumpah

1 November 2024 - 15:05 WITA

Masa Membludak Hadiri Kampanye IDEAL di Adow

30 Oktober 2024 - 22:12 WITA

Tunggu Penilaian Kemenkes, Fasilitas Hemodialisa RSUDKK Segera Beroperasi

30 Oktober 2024 - 13:43 WITA

Trending di Berita Daerah