KOTAMOBAGU – Masyarakat Kota Kotamobagu yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020, akan mendapatkan relaksasi atau kelonggaran dari Pemerintah Kotamobagu.
Berlaku hingga April 2021, masyarakat yang menunggak dan akan melakukan pembayaran PBB tidak akan dikenakan denda.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, mengatakan bahwa Keringanan diberikan berupa relaksasi atas denda tahun 2020.
Baca Juga: Berkunjung Ke Warkop Jarod, Brani Berikan TV Untuk Fasilitas Nobar
“Relaksasi pajak yang dilakukan Pemerintah Kotamobagu ini merupakan penanganan dampak ekonomi akibat pandemi covid-19,” ujar Sugiarto, Jumat (22/1/2021).
Dirinya juga menambahkan bahwa untuk pokok pajak tidak mendapat pengurangan dan wajib dibayarkan.
“Akan tetapi untuk denda pajak PBB yang dihapuskan sebesar 2 persen dari jumlah pokok PBB yang harus dibayar,” pungkasnya.(bto)