Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 22 Jan 2021 16:48 WITA ·

Relaksasi Pembayaran PBB Hingga April 2021


Relaksasi Pembayaran PBB Hingga April 2021 Perbesar

KOTAMOBAGU – Masyarakat Kota Kotamobagu yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020, akan mendapatkan relaksasi atau kelonggaran dari Pemerintah Kotamobagu.

Berlaku hingga April 2021, masyarakat yang menunggak dan akan melakukan pembayaran PBB tidak akan dikenakan denda.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, mengatakan bahwa Keringanan diberikan berupa relaksasi atas denda tahun 2020.

Baca Juga: Berkunjung Ke Warkop Jarod, Brani Berikan TV Untuk Fasilitas Nobar

“Relaksasi pajak yang dilakukan Pemerintah Kotamobagu ini merupakan penanganan dampak ekonomi akibat pandemi covid-19,” ujar Sugiarto, Jumat (22/1/2021).

Dirinya juga menambahkan bahwa untuk pokok pajak tidak mendapat pengurangan dan wajib dibayarkan.

“Akan tetapi untuk denda pajak PBB yang dihapuskan sebesar 2 persen dari jumlah pokok PBB yang harus dibayar,” pungkasnya.(bto)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah