KRONIK TOTABUAN – 32 kelurahan dan desa di Kota Kotamobagu menggelar salat Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi, Kamis (13/5/2021), di lapangan dan masjid.
Meski masih di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengizinkan salat Idul Fitri dilaksanakan berjamaah di lapangan terbuka dan masjid.
Kotamobagu saat ini sudah berada di zona kuning penyebaran Covid-19. Hal itu pula membuat pemkot mengambil kebijakan untuk mengizinkan salat Idul Fitri berjamaah.
Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kotamobagu, Agung Adati mengatakan bahwa izin pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah ditindaklanjuti dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang sangat ketat.
Baca Juga: Pemkot Kotamobagu Siapkan Ribuan Masker untuk Jamaah Salat Ied
“Alhamdulillah di semua titik pelaksanaan salat Idul Fitri, protokol kesehatan menjadi perhatian paling utama. Laporan dari kelurahan dan desa, tidak ada yang abai,” ungkap Agung, Jumat (14/5/2021).
Agung mengatakan, semua jamaah yang datang ke lokasi salat Idul Fitri disediakan masker oleh pemerintah kota.
“Kemudian ada juga dari Satgas Covid-19 yang memantau penerapan protokol kesehatan. Alhamdulillah berjalan dengan baik,” katanya.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Bolmong Ingatkan Hal Ini Jika Terima Tamu Lebaran
Sementara itu, sebagai tindak lanjut dari istruksi pemerintah pusat, Walikota Kotamobagu tidak menggelar open house pada lebaran tahun.
“Sama seperti tahun lalu, open house ditiadakan untuk mencegah kerumunan dan penyebaran Covid-19,” kata Kabag Humas Pemkot Kotamobagu, Khaerudin Mamonto. (bto)