KOTAMOBAGU- Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu telah memastikan bahwa tarif retribusi parkir akan naik tahun 2020 mendatang.
Pemberlakuan tarif baru sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Demikian kata Sekretaris Dishub Kotamobagu, Sugiarto Yunus, Jumat (15/11/2019).
Untuk persiapan, saat ini tengah dilakukan validasi karcis retribusi parkir di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Naiknya tarif parkir beriringan pula dengan kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dishub.
“Tahun depan target PAD kita sebesar Rp3,4 miliar. Naik dari target tahun 2019 yang hanya Rp1,9 miliar,” ungkapnya.
Untuk tarif parkir yang akan berlaku pada tahun 2020 mendatang, Sugiarto, sekilas memberikan gambarannya.
“Roda dua sebesar Rp1.000, Bentor Rp500, mini bus Rp2.000 dan truk Rp6.000. Gambarannya seperti itu,” katanya. (bto)