KRONIK TOTABUAN – Dalam rangka penanganan dampak inflasi daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 miliar rupiah.
Alokasi dana sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang bersumber dari APBD Perubahan 2022.
Baca Juga: Kepala Diskominfo Kotamobagu Terima Kunjungan Plt Ketua PWI Kotamobagu
Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Sugiarto Yunus mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut dari PMK: 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi.
“Program-program OPD terkait penanganan dampak inflasi yang diintervensi lewat 2% DTU tersebut, wajib dikelola berdasarkan peraturan dan regulasi sebagaimana tertuang dalam PMK RI,” ucap Sugiarto.
“Peruntukannya sudah jelas yakni bantalan sosial diantaranya bansos, penciptaan lapangan kerja, untuk sektor transportasi dan bantuan lainnya yang intinya menekan laju inflasi,” pungkasnya.(Retho Bambuena)