Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolsel · 15 Okt 2020 14:41 WITA ·

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Disperindagkop Bolsel Sidak SPBU di Soguo


Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Disperindagkop Bolsel Sidak SPBU di Soguo Perbesar

BOLSEL – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) melakukan inspeksi mendadak, Rabu (14/10/2020) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Soguo, Kecamatan Bolaang Uki, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelayanan yang terinformasi tidak sesuai aturan.

Sidak di SPBU ini dilakukan Kepala Disperindagkop dan UKM, didampingi Bidang Perdagangan, Kepala Seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Kepala Seksi Bina Usaha UMKM, Kepala Seksi Kelembagaan dan Promosi UMKM.

Kepala Disperindagkop dan UKM Bolsel Alsafry Kadullah mengatakan, pengawasan ini dilakukan sebagai salah satu tugas dan fungsi yang melekat diinstansi yang ia pimpin.

“Sidak ini merupakan agenda rutin yang kami lakukan baik di Pasar, toko, ruko dan juga SPBU. pengawasan ini kami lakukan untuk memantau realisasi penggunaan BBM serta memberikan kenyamanan kepada masyarakat akibat laporan-laporan terkait pelayanan SPBU yang marak terdengar akhir-akhir ini. laporan-laporan terkait pelayanan, kami sudah tindak lanjuti, yang salah kami tegur dan sambil memberikan masukan supaya pelayanan lebih prima lagi,” kata Alsafry.

Manager SPBU Hermanto Paputungan menegaskan, pihaknya tetap patuh melaksanakan pelayanan sesuai aturan yang berlaku. Sejauh ini katanya, pelayanan di SPBU Soguo, diutamakan adalah kendaraan. Selain itu ada juga pelayanan bagi para  nelayan, petani, dan usaha mikro.

“Jika ada laporan masyarakat bahwa kami mengutamakan pengisian BBM yang tidak sesuai aturan yang seharusnya itu tidak benar, karena kami terus diawasi oleh pihak kepolisian dan Dinas terkait. Ini yang dilayani diprioritaskan kendaraan, ada laporan bahwa kami melayani masyarakat umum itu tidak benar, yang kami layani itu mereka punya rekomendasi dinas dan kartu nelayan, mereka nelayan dan legal sesuai aturan,” jelas Hermanto. (ahr)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Trending di Berita Daerah