BOLMONG– Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bolmong mantan narapidana (napi) korupsi resmi diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) sebagai ASN, Senin (21/5/2018). Surat Keputusan Bupati Bolmong tentang pemecatan terhadap tujuh ASN tersebut dibacakan saat upacara peringatan Hari Kebangkitan…