Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 21 Mei 2018 10:39 WITA ·

Suharjo dan Enam ASN Lainnya Resmi Dipecat Sebagai ASN Bolmong


Suharjo dan Enam ASN Lainnya Resmi Dipecat Sebagai ASN Bolmong Perbesar

BOLMONG– Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bolmong mantan narapidana (napi) korupsi resmi diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) sebagai ASN, Senin (21/5/2018).

Surat Keputusan Bupati Bolmong tentang pemecatan terhadap tujuh ASN tersebut dibacakan saat upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di lapangan kantor bupati.

Mereka yang dipecat di antaranya Suharjo Makalalag, Eka Putra Korompot, Uki Paputungan, Ismar Damopolii, Astriani Simbala, Alup Bugeg dan Vonny Theresia Sulaiman.

Pemecatan tersebut merujuk pada Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014, Pasal 87 Ayat 4 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negera Sipil.

“Pemberhentian tidak dengan hormat ini sudah sesuai dengan aturan berlaku,” tegas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba.

Terkait dengan pengajuan pengunduruan diri Suharjo Makalalag beberapa waktu lalu, Umarudin, menyatakan selama ini BKPP tidak pernah menerima salinan putusan Pengadilan Tipikor  dari Suharjo Makalalag.

“Itu jadi dasar kami melakukan pemecatan dan bukan memproses pengunduran diri bersangkutan. Baru belakangan ini Pak Suharjo memasukan salinan putusan Pengadilan Tipikor, tetapi bukan di BKPP melainkan di Inspektorat,” katanya. (zha)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah