BOLMONG– 80 pasangan calon suami istri di Desa Wineru, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong, dinikahkan secara massal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bolmong.
Kegiatan tersebut dibuka dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Bolmong, Yanny Ronny Tuuk.
Menurut Yanny, nikah massal dilakukan pemerintah agar lebih membantu masyarakat yang kurang mampu.
“Dengan kegiatan ini, mereka sudah sah, dan miliki administrasi lengkap. Apalagi mereka yang sudah tinggal bersama sudah seharusnya punya surat lengkap seperti buku nikah, sehingga tidak ada permasalahan dalam bermasyarakat,” ujarnya, Rabu (16/5/2018).
Kepala Disdukcapil Bolmong Iswan Gonibala menyebut, 80 pasang yang menikah hanya berasal dari desa yang ada di Kecamatan Poigar.
“Pada pelaksanakan nikah massal saat ini mulai dari usia 20 hingga 60 tahun,” ucapnya.
Ia mengaku, peserta nikah massal ini paling banyak berumur 40 sampai 50 tahun. Bahkan sebagian besar sudah memiliki cucu.
“Yang menikah saat ini tidak ada yang ganti pasangan atau cerai, kemudian menikah lagi. Semuanya baru pertama kali menikah. Penyebab banyaknya pasangan yang baru menikah di umur tua itu, kemungkinan dikarenakan ekonomi masyarakat atau kesibukan mereka,” tuturnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut baru pertama kali dilaksanakan secara gratis pada 2018. Masyarakat yang mendaftar pun tak dipungut biaya
“Untuk tahun ini rencananya 200 pasang nikah massal. Sisanya yakni 120 pasang akan menunggu pengajuan dari tiap desa. Karena awal Januari lalu Ibu Bupati sudah menyurat ke kecamatan supaya menginventarisasi pasangan-pasangan yang sudah diberkati tapi belum dilakukan pencatatan,” tutupnya