Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu
Jalan Kolonel Sugiono, Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Pengumuman Tentang Sertipikat Hilang
Nomor: 12/2022
Untuk mendapatkan sertipikat baru sebagai pengganti sertipikat yang hilang, berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah, dengan ini diumumkan bahwa:
Nomor Hak: 00873/Molinow
Luas: 182 M2
Nama pemegang Hak: Mohammad Sholeh
Alamat Pemegang Hak: Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat
Tanggal Pembukuan: 02/10/2012
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.
Jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap pemohon penggantian sertipikat tersebut di atas, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.
Atas nama kepala Kantor pertanahan Kota Kotamobagu.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu
Risna Dali, S.SiT
NIP: 197707231997032002
Berikut lampiran surat pengumuman kehilangan:



