
Pemkot Kotamobagu Bentuk Dewan Pengawas RSUD Periode 2026
KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi membentuk Dewan Pengawas RSUD Kotamobagu periode 2026 sebagai upaya memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kotamobagu tentang susunan Dewan Pengawas RSUD diserahkan oleh Asisten III Setda Kotamobagu, Moh. Agung Adati, mewakili Wali Kota dr. Weny Gaib, di Ruang Rapat RSUD Kotamobagu, Selasa (26/5/2026).
Susunan Dewan Pengawas RSUD Kotamobagu periode 2026 yakni Dullo Afandi Baks sebagai ketua, serta Fenti Miftah dan dr. Dania Mantang sebagai anggota.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Moh. Agung Adati, disebutkan bahwa Dewan Pengawas memiliki peran strategis dalam mengawal tata kelola rumah sakit agar berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Dewan Pengawas memiliki peran strategis dalam mengawal tata kelola rumah sakit agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” ujar Agung.
Pemkot Kotamobagu berharap Dewan Pengawas yang baru dapat membangun sinergi dengan manajemen dan seluruh jajaran RSUD untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, ramah, dan berkualitas bagi masyarakat. (ewin)