• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Maret 10, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kronologi ‘OTT Selamatkan Ibu’ Politikus Golkar-Hakim Sulut

by Retho Bambuena
Oktober 7, 2017
in Berita Nasional
A A
0
Kronologi ‘OTT Selamatkan Ibu’ Politikus Golkar-Hakim Sulut

Wakil Ketua KPK,

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif

JAKARTA– KPK telah menetapkan anggota DPR Komisi XI Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara Sudiwardono sebagai tersangka kasus suap. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan putusan banding ibu dari Aditya, Marlina Moha Siahaan.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua tersangka. Diduga sebagai penerima SDW (Sudiwardono) selaku Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Dan diduga sebagai pemberi AAM (Aditya Anugerah Moha) anggota DPR RI Komisi XI periode 2014-2019,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2017).

RelatedPosts

Pemerintah Percepat Penyaluran THR ASN, Ini Jadwalnya!

Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

Menaker: K3 Tak Sekadar Cegah Kecelakaan Kerja, Aspek Kesehatan Kerja Harus Diperkuat

Keduanya ditangkap bersama tiga orang lainnya di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. Sudiwardono datang ke Jakarta dan menginap di sebuah hotel di kawasan Pencenongan yang diduga dipesan oleh Aditya.

Setelah kembali dari acara makan malam dengan keluarga, SDW kembali ke hotel. Saat itu dilakukan penyeratahan uang dari AAM ke SDW.

Setelah penyerahan terjadi, KPK amankan AAM dan ajudannya di lobi hotel. Di kamar SDW ditemukan uang sebesar 30 ribu dolar Singapura dalam amplop putih serta 23 ribu dalam amplop cokelat.

Uang di amplop cokelat diduga dari pemberian sebelumnya. Selain itu, ditemukan uang 11 ribu dolar Singapura di mobil AAM.

Dan dari OTT ini ditemukan uang sebagai barang bukti total uang 64.000 SGD

Sabtu, 7 Oktober 2017

Pukul 19.50 WIB

KPK menggelar konferensi pers dan menetapkan Aditya dan Sudiwardono sebagai tersangka dalam kasus suap yang menggunakan kode ‘pengajian’ dalam proses komunikasinya.

Baca Juga  Dilantik dan Dikukuhkan Wakil Bupati, Paskibraka Bolsel Siap Laksanakan Tugas

Dalam kasus ini, sebagai pihak penerima, Sudiwardono disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Aditya, selaku pihak pemberi disangkakan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Detik.com

Tags: Hakim sulutKomisi pemberantasan korupsiKPKoperasi tangkap tanganSuap
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
ADM dan Ketua PT Sulut Resmi Tersangka. Lihat Pasalnya

ADM dan Ketua PT Sulut Resmi Tersangka. Lihat Pasalnya

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In