KOTAMOBAGU– Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu yang juga Anggota Majelis Komite Etik (MKE) Aparatur Sipil Negara (ASN), Adnan Masinae menegaskan, MM alias Mel, oknum Kabid Bina Marga Dinas PU Kotamobagu segera dijatuhi sanksi.
“Atas nama walikota, saya diminta menyampaikan keprihatinan dan mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Satu atau dua hari ke depan sanksi sudah dijatuhkan,” tegas Adnan di hadapan ratusan demonstran yang menuntut Mel segera dijatuhi sanksi, Senin (5/12).
Adnan menjelaskan, MKE berbeda dengan proses hukum. “Namanya bahasa maupun tindakan yang melanggar etika, maka sanksi dijatuhkan. Walikota sudah memerintahkan agar prosesnya dipercepat. Intinya kita akan berikan keadilan kepada korban,” kata Adnan. (rez)