Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Politik · 3 Agu 2020 09:44 WITA ·

Asalkan Tak Ada Logo Paslon,Bansos Covid-19 Boleh Berjalan Saat Pilkada


Asalkan Tak Ada Logo Paslon,Bansos Covid-19 Boleh Berjalan Saat Pilkada Perbesar

JAKARTA – Pilkada Serentak 2020 terpaksa dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengimbau agar penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak kondisi pandemi tidak dipolitisasi oleh pasangan calon.

“Masalah Bansos tadi, itu memang menjadi salah satu dari tiga kegiatan yang tidak terlepas dari penanganan Covid-19. Penanganan Covid-19 ini adalah satu masalah kesehatan, mencegah penularan, perawatan dan testing dan lain-lain. Yang kedua adalah pemberian bantuan sosial bagi mereka yang terdampak, yang ketiga adalah menjaga agar ekonomi tetap bisa berjalan, tiga itu,” kata Tito usai bertemu Ketua KPU, Arief Budiman, Kamis (30/7/2020).

“Jadi ini ada Pilkada, kalau saya berpendapat bantuan sosial tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah, tapi tidak menggunakan identitas diri, nama , foto, dan lain-lain,” lanjut dia.

Menurut Tito, bansos itu sendiri tak mungkin disetop. Sebab itu, dibutuhkan masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Sebetulnya juga bisa kontestan yang lain yang non petahana, dia juga bisa mencari celah sebetulnya, ada orang yang tidak terima cara pembagiannya tidak rata itu menjadi amunisi bagi dia untuk melakukan negatif campaign, mengeksploitasi kelemahan lawan, mengekpose kekuatan sendiri, tapi bukan sesuatu yang hoaks atau sesuatu yang bohong,” ungkap Tito.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, terkait Bansos PKPU sebetulnya sudah mengatur itu. Dalam aturan, kegiatan pemerintah tidak boleh berhenti termasuk Bansos.

“Yang dilarang sebagaimana disampaikan Pak Menteri tadi, memasang fotonya di situ. Kemudian dia sambil membuat slogan-slogan di situ, itu yang tidak boleh, dan itu sudah diatur dalam peraturan KPU kita,” pungkasnya.(*)

merdeka

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Iskandar-Deddy Kembali Pimpin PDI Perjuangan Bolsel

24 Desember 2025 - 10:04 WITA

Legislator Minta Pemkot Kotamobagu Pastikan Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Nataru

9 Desember 2025 - 16:50 WITA

Agus Suprijanta Ingin Hak ASN Tidak Dikorbankan di APBD 2026

9 Desember 2025 - 16:26 WITA

Banggar DPRD Kotamobagu Koreksi Isi KUA-PPAS 2026

9 Desember 2025 - 16:15 WITA

Banggar DPRD dan TAPD Kotamobagu Lanjutkan Pembahasan KUA-PPAS 2026

2 Desember 2025 - 15:50 WITA

Trending di Berita Politik