KOTAMOBAGU– Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) agar tidak melakukan praktek pungutan liar (pungli) terhadap semua kegiatan pelayanan terutama di perizinan. Jika kedapatan atau dilaporkan oleh masyarakat, siap- siap dipecat karena sanksi itu akan diberlakukan.
Menurut Tatong, pemberantasan praktek pungutan liar (pungli) yang saat ini diseriusi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, sudah menjadi perhatian utamanya sejak dilantik.
“Karena itu sejak awal saya inginkan dorong pelayanan di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah harus online. Kita persempit ruang terjadinya pungli,” kata Tatong saat melakukan inspeksi di Dinas Kesehatan, Senin (17/10).
Beberapa kegiatan rawan pungli, yakni perizinan, pengurusan dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan pengurusan bantuan. Tatong menegaskan, hanya pemecatan sanksi yang pas terhadap ASN yang masih melakukan pungli.
“Praktek seperti itu mencederai program pemerintahan bersih yang kita canangkan,” tandasnya. (zha)