JAKARTA – Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polri telah mengeluarkan surat untuk memerintahkan para jajaran Propam di daerah untuk menerapkan praktik bersih-bersih dari pungutan liar (Pungli).
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengungkapkan, selama dua pekan Propam telah menemukan ada sebanyak 81 kasus praktik pungli.
“Sudah diperiksa, yang tertangkap tangan dalam kasus pungli ada 101 orang. Artinya dalam 81 kasus ada satu kasus yang melibatkan beberapa orang,” ungkap Martinus di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Martinus menjelaskan, dalam kasus tersebut praktik pungli banyak dilakukan dalam pembuatan SIM, sehingga semua dilakukan penindakan terhadap segala penyalahgunaan wewenang pungli.
“Ada juga pungli di jalanan, terkait pemerasan itu juga ditemukan. Dalam kaitan ini kami periksa internal, disiplin dan etik. Sanksinya bisa pemecatan atau PTDH. Prosesnya bisa dua minggu sampai tiga minggu,” terang Martinus. (sdo/zha)
sumber: sindonews.com