Menu

Mode Gelap

Berita Hukum

Dua Pekan, 81 Kasus Praktik Pungli di Polri Ditemukan


18 Okt 2016 10:01 WITA


 Dua Pekan, 81 Kasus Praktik Pungli di Polri Ditemukan Perbesar

logo-polri

JAKARTA – Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polri telah mengeluarkan surat untuk memerintahkan para jajaran Propam di daerah untuk menerapkan praktik bersih-bersih dari pungutan liar (Pungli).

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengungkapkan, selama dua pekan Propam telah menemukan ada sebanyak 81 kasus praktik pungli.

“Sudah diperiksa, yang tertangkap tangan dalam kasus pungli ada 101 orang. Artinya dalam 81 kasus ada satu kasus yang melibatkan beberapa orang,” ungkap Martinus di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (17/10/2016).

Martinus menjelaskan, dalam kasus tersebut praktik pungli banyak dilakukan dalam pembuatan SIM, sehingga semua dilakukan penindakan terhadap segala penyalahgunaan wewenang pungli.

“Ada juga pungli di jalanan, terkait pemerasan itu juga ditemukan. Dalam kaitan ini kami periksa internal, disiplin dan etik. Sanksinya bisa pemecatan atau PTDH. Prosesnya bisa dua minggu sampai tiga minggu,” terang Martinus.  (sdo/zha)

sumber: sindonews.com

 

Komentari
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Baru 2 Bulan Selesai Dikerjakan, Lapangan Tenis di Gelora Ambang Sudah Rusak, Kejari Kotamobagu Diminta Turun Tangan

6 Februari 2025 - 15:06 WITA

Ini Jadwal Pelantikan 270 Kepala Daerah Termasuk Kotamobagu

23 Januari 2025 - 14:15 WITA

Mendagri Larang Kepala Daerah dan ASN Gelar Open House

Diduga Korupsi Dana CSR PT JRBM, Polres Kotamobagu Tahan Kades Bakan dan Kontraktor, Kerugian Rp6,6 Miliar

7 Januari 2025 - 22:07 WITA

Polisi Amankan 10 Tersangka Tawuran di Wawonasa dan Banjer, Wakapolda Sulut Beri Peringatan Keras

4 Januari 2025 - 14:50 WITA

Kejari Kotamobagu Tahan Kadis PMD Bolmong, Diduga Peras Kepala Desa, Begini Modusnya!

22 Desember 2024 - 15:54 WITA

AB Oknum Kadis di Bolmong Kena OTT Kejari Kotamobagu, Kasus Apa?

21 Desember 2024 - 15:17 WITA

Trending di Berita Hukum