KOTAMOBAGU– Undang-undang mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan biaya pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN maupun APBD agar masyarakat dapat menikmati pelayanan pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memprioritaskan anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tujuannya untuk mengurangi angka putus sekolah.
Namun disesalkan, apa yang diamanahkan oleh konstitusi tidak dapat berjalan secara efektif di Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Para orang tua siswa harus dibebankan biaya dengan dalih uang komite untuk pembangunan sarana sekolah sebesar Rp75.300.
Hal tersebut dibeberkan sejumlah orang tua murid kepada Kronik Totabuan, Minggu (18/2/2018) kemarin. Menurut mereka, setiap pembangunan sarana dan prasarana sekolah seharusnya tidak membebankan lagi ke orang tua siswa.
“Kami heran, kenapa harus diminta lagi kepada orang tua siswa untuk dana pembangunan sekolah. Padahal sepengetahuan kami, pembangunan seperti ini sudah masuk lewat dana BOS,” tutur orang tua siswa.
Mereka menyayangkan sikap pihak sekolah. Bahkan kata mereka, pihak sekolah memberikan surat rincian anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan.
“Bukannya diberi bantuan agar kami yang orang tidak mampu lebih dimudahkan menyekolahkan anak kami, ini malah kami dibebankan untuk rehab sekolah,” ujar mereka.
Kepala Sekolah SDN 2 Mogolaing, Masran Dugian, saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2018) tak menapik adanya pungutan tersebut.
Menurutnya, biaya yang dibebankan terhadap orang tua murid, adalah keputusan komite sekolah. Padahal, rincian yang diserahkan ke tiap orang tua siswa, turut ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
“Itu adalah usulan beberapa orang tua siswa. Jadi saya sampaikan usulan itu ke komite, kemudian dibuat rapat komite melibatkan pemerintah kelurahan, LPM, sehingga diputuskan oleh komite untuk meminta bantuan dari orang tua siswa dengan tidak mengikat. Jadi yang memberikan yah diterima, jika tidak maka tidak ada paksaan, ini keikhlasan,” kilahnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihak sekolah tidak menerima uang tersebut. Bantuan yang diberikan katanya, disimpan oleh bendahara komite.
“Jujur selama saya menjadi kepala sekolah sudah puluhan tahun, tidak pernah melakukan ini. Karena ini adalah komite maka ada permohonan bantuan keikhlasan. Saat ini uang yang terkumpul sebesar Rp3 juta. Berapapun yang diberikan dan dikumpulkan oleh komite, maka itu yang digunakan untuk pembangunan maupun perbaikan yang ada,” katanya. (rza)