KRONIK TOTABUAN – Tim anoa Polres Kotampbagu mengamankan IM (50) warga Desa Apado, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
IM diamankan oleh tim Anoa Polres Kotamobagu setelah korban mengungkapkan kejadian yang kerap dilakukan oleh tersangka lewat status di media sosial. Lewat media sosial korban mengatakan bahwa tersangka sudah berulang kali melakukan aksinya dengan mengancam akan memukuli bahkan tega membunuh korban apabila korban menolak.
Baca Juga: Warga Kotamobagu Diminta Tidak Buang Sampah di Saluran Air
Postingan korban di media sosial tersebut pun viral dan dengan cepat direspon tim Anoa Polres Kotamobagu yang langsung bergegas mengamankan tersangka di Perkebunan Bangelon, Desa Apado.
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu sembari menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tersangka juga terancamkhusus undang undang perlindungan anak pidana ditambah 1/3 putusan,” ujar Prasetya.(*/bto)