Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Dinkes Ingatkan Apotik Wajib Kantongi SIPA


3 Jun 2021 22:54 WITA


 Dinkes Ingatkan Apotik Wajib Kantongi SIPA Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Jumlah apotik di Kotamobagu semakin banyak. Hal ini tentu saja harus sepengetahuan dan terdaftar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu.

Sesuai dengan data terbaru Dinkes Kotamobagu, saat ini jumlah apotik yang sudah terdaftar dan memiliki Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) sebanyak 43 apotik.

Baca Juga: Pemkab Bolmong Gelar Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah ASN

“Salah satu syarat mendirikan Apotik harus punya Apoteker, dan memiliki SIPA sebelum beroperasi,” ujar Kepala Kepala Bidang Pelayanan Promosi SDK, Dinkes Kotamobagu, Tofan Simbala, Kamis (3/6/2021).

Dirinya juga menambahkan bahwa proses perizinan Apotik itu dimulai dari Apoteker, Asisten Apoteker yang sudah STR, tempat dan fasilitas.

“Sedangkan pengawasan dan perpanjangan Surat Ijin Apotik berlaku 5 tahun sekali yang dibuat di Dinkes, sementara untuk pemeriksaan obat disetiap Apotik, Kami melakukan pemeriksaan bersama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” pungkasnya.(Retho)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pj. Walikota Kotamobagu Ikuti Rapat Evaluasi Tugas Pemerintahan Bersama Pemprov

18 April 2024 - 20:21 WITA

Pemkab Muba Rapat Bahas Pengelolaan BMN

18 April 2024 - 20:20 WITA

Hadiri Festival “Mongulipot” di Desa Mopait Limi: Ini Positif dan Patut Untuk Dilestarikan

18 April 2024 - 19:00 WITA

Tomas, Toga dan Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba

17 April 2024 - 23:36 WITA

Halalbihalal di Desa Motabang, Bupati Limi Ajak Warga Jalin Silaturahmi dan Pererat Tali Persaudaraan

17 April 2024 - 20:21 WITA

Pj Walikota Kotamobagu Hadiri Perayaan Hari Raya Ketupat di Kelurahan Upai

17 April 2024 - 20:18 WITA

Trending di Berita Daerah