KRONIK TOTABUAN – Jumlah apotik di Kotamobagu semakin banyak. Hal ini tentu saja harus sepengetahuan dan terdaftar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu.
Sesuai dengan data terbaru Dinkes Kotamobagu, saat ini jumlah apotik yang sudah terdaftar dan memiliki Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) sebanyak 43 apotik.
Baca Juga: Pemkab Bolmong Gelar Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah ASN
“Salah satu syarat mendirikan Apotik harus punya Apoteker, dan memiliki SIPA sebelum beroperasi,” ujar Kepala Kepala Bidang Pelayanan Promosi SDK, Dinkes Kotamobagu, Tofan Simbala, Kamis (3/6/2021).
Dirinya juga menambahkan bahwa proses perizinan Apotik itu dimulai dari Apoteker, Asisten Apoteker yang sudah STR, tempat dan fasilitas.
“Sedangkan pengawasan dan perpanjangan Surat Ijin Apotik berlaku 5 tahun sekali yang dibuat di Dinkes, sementara untuk pemeriksaan obat disetiap Apotik, Kami melakukan pemeriksaan bersama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” pungkasnya.(Retho)