KRONIK TOTABUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mempermudah pelayanan bagi investor yang ingin berinvestasi di Kotamobagu.
Kepala DMPTSP Kotamobagu, Aljufri Ngandu mengatakan bahwa pihaknya terus memberikan berbagai kemudahan dalam pengurusan izin berusaha (NIB) kepada pelaku usaha, Selasa, 22 November 2022.
“Selain melakukan pemantauan bagi usaha yang belum melakukan pengurusan izin, pihak kami juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan melakukan pendampingan dalam mengurus izin NIB,” ucap Aljufri.
Dirinya menambahkan bahwa kepemilikan NIB wajib bagi setiap pelaku usaha dalam menjalankan usahanya sesuai dengan jenis dan ruang lingkup usaha itu sendiri.
“NIB ini tidak ada batas waktu selagi usahanya berjalan dan berlaku secara nasional. Sehingga sangat penting bagi setiap orang yang akan menjalankan usaha,” lanjutnya.
Aljufri juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang aka melakukan pengurusan izin agar menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap.
“Jika masih ada yang belum jelas, bisa melakukan pengecekan ke pihak kami agar dapat kami dampingi dalam proses pengurusan NIB,” pungkasnya.(Retho Bambuena)