Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 14 Jun 2023 08:14 WITA ·

DPMD Kotamobagu Ingatkan Pemdes Terkait Batas Waktu Pencairan DD Tahap II


DPMD Kotamobagu Ingatkan Pemdes Terkait Batas Waktu Pencairan DD Tahap II Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotamobagu mengingatkan Pemerintah Desa (Pemdes) terkait batas waktu pencairan Dana Desa (DD) tahap II.

Kepala Bidang Pembangunan, Keuangan dan Aset Desa, Fahrin Ambaru mengatakan bahwa untuk batas pencairan DD tahap II sampai dengan bulan Agustus 2023.

“Saat ini 8 dari 15 desa se Kota Kotamobagu telah memasukan syarat pencairan DD tahap II tahun anggaran 2023. Sementara yang sudah cair ada 5 desa, masing-masing Desa Sia, Tabang, Pontodon Timur, Bungko dan Bilalang Satu,” ungkap Fahrin.

Fahrin juga menambahkan bahwa sudah ada beberapa desa yang memasukan syarat pengajuan pencairan diantaranya Desa Sia, Tabang, Pontodon Timur, Bungko, Bilalang Satu, Bilalang Dua, Pontodon dan Poyowa Kecil.

“Untuk pengajuan pencairan, pemdes harus melengkapi sejumlah persyaratan yang terdiri dari laporan realisasi fisik dan keuangan triwulan sebelumnya minimal 50 persen dan ditandatangani sangadi, itu yang dimasukan ke Dinas PMD,”ujarnya.

Untuk memaksimalkan penyerapan program yang bersumber dari DD, Fahrin mengimbau kepada seluruh Pemerintah Desa agar segera mungkin merealisasikan fisik dan keuangan DD, baik BLT maupun Non BLT untuk selanjutnya melaporkan ke Dinas PMD sebagai syarat pencairan tahap II.

“Kalau ini sudah dilakukan maka secara otomatis anggaran akan disalurkan dari RKUN ke RKUDes, itu artinya program yang akan dilaksanakan juga akan segera terealisasi,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia menekankan agar penggunaan DD tahun 2023 fokus ke beberapa kegiatan yang ditekankan pemerintah pusat, diantaranya penanganan kemiskinan ekstrim dan penguatan ketahanan pangan. Selain itu, juga tetap ada pencegahan dan penanganan bayi stunting.(*/Retho)

Facebook Comments Box
Baca Juga  Gubernur YSK Tetapkan UMP dan UMSP Sulut 2026, Tembus Rp4 Juta Lebih
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Bupati Bolsel Hadiri Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Sulut

4 Mei 2026 - 19:20 WITA

Trending di Berita Bolsel