
BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, sejak tahun 2014 lalu, telah menyusun Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang PPMHA (Pengkuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat) namun belum di sahkan.
Menyikapi hal ini, Ketua KPMIBM (Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow), Febri Bambuena, mendesak DPRD segera mensahkan.
Menurut Febri, Ranperda tersebut sejalan dengan kondisi masyarakat dan daerah Bolmong. “DPRD harus segera sahkan karena itu merupakan perda inisiatif dan sesuai dengan kondisi masyarakat serta daerah yang menjunjung tinggi adat istiadat,” kata Febri, Senin (08/05).
Sebelumnya, Ketua AMANBOM (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bolaang Mongondow), Jemmy Lantong, juga berharap ranperda itu segera di sahkan.
Apalagi kata Jemmy, ranperda tersebut sangat dibutuhkan masyarakat adat. “Bolmong memiliki komunitas masyarakat adat yang jumlahnya mencapai ribuan. Selain itu, adat harus dijunjung tinggi dan pelaksanaanya berpedoman pada payung hukum seperti peraturan daerah. Sangat tepat Bolmong memiliki Perda tentang adat,” pungkasnya. (ahr)