
BOLMONG – Sebanyak 200 Kepala Desa dan 2 Lurah, Senin (08/05), bertempat di Gedung Aspirasi kantor DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), menerima pembagian draft Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 10 tahun 2017, tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Bahkan, nampak terlihat staf ASN (Aparatur Sipil Negara) harus mengatur antrian para Sangadi saat akan menerima draft.
Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Albert Tangkere melalui Kasubag Umum, Hendra Sugeha mengatakan, setelah draft itu diterima, Kepala Desa dan jajaranya mempelajari untuk penyusunan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) penggunaan dana desa tahun 2016 lalu. “Selain Perbup nomor 10 tahun 2017, ada juga aturan lain yang harus dipelajari oleh para Kepala Desa,” jelas Hendra.

Perbup itu juga lanjut Hendra, menjadi acuan dalam penyusunan laporan. Setelah laporan masuk, DPMD akan mengeluarkan rekomendasi untuk pencairan Dandes tahun 2017. “Jadi, kami menunggu laporan penggunaan dana desa tahun 2016 terlebih dahulu kemudian rekomendasi pencairan untuk tahun 2017 kami siapkan,” jelasnya.
Sekertaris Daerah, Drs Ashri Sugeha berharap, pengelolaan dana desa tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan yang berlaku. “Harus tepat sasaran dan merujuk pada aturan yang berlaku. Dana desa harus memberi manfaat kepada masyarakat dari segi pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat,” tandasnya. (ahr)