KOTAMOBAGU – Kasus penganiayaan terhadap Wartawan Sulutgoonline.com, Roni Zulfikal Bonde, oleh sejumlah orang saat berada di kerumunan massa di Desa Tanoyan Selatan, pada saat kunjungan Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa di Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Potolo, Selasa (16/3/2020) lalu, mendapat titik terang.
Kerja keras penyidik Satuan Reskrim Polres Kotamobagu terbayar setelah tersangka pelaku penganiayaan terhadap Wartawan ini, satu persatu mulai diciduk oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu.
Berbekal Laporan Polisi Nomor : LP/243/III/2020/Sulut/Res Ktg, Tertanggal 20 Maret 2020, dan dengan dasar Surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/74/V/2020/Reskrim tertanggal 5 Mei 2020, dan Nomor : Sp.Kap/72/V/2020/Reskrim tanggal 5 Mei 2020, tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadli SIK, yang juga didampingi oleh Katim Resmob IPDA Fry Gunawan STrK, telah melakukan penangkapan kepada dua tersangka yakni BM Alias Bah (43 Tahun) dan EAM Alias Ed (20 Tahun). Keduanyap adalah warga Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Penangkapan terhadap tersangka BM dan EAM ini dilakukan pada Selasa (05/5/2020) di dua tempat terpisah. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Kotamobagu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK meminta kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka lainya, diinformasikan secepatnya kepada pihak Kepolisian.
“Akan dilaksanakan upaya paksa penangkapan apabila masyarakat bisa memberikan informasi keberadaan tersangka yang sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang,” tegas Kapolres.
Seperti diketahui, Kasus persekusi ini terjadi saat Kapolda Sulut, Irjen Pol Royke Lumowa melakukan olah TKP di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Potolo di Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Bolaang Mongondow. Kedatangan Kapolda dan rombongan saat itu, disambut ratusan massa yang terkosentrasi di pintu masuk Pasar Desa Tanoyan Selatan arah Potolo. Korban bersama empat wartawan lainnya hendak melakukan liputan, namun, tiba-tiba didatangi sejumlah orang.
Korban langsung digiring dibawa di kerumunan dan diinterogasi oleh beberapa orang, bahkan ada yang melakukan penganiayaan. Akibat kejadian ini, korban Roni mengalami memar di bagian perut, leher belakang dan kepala. Baju yang dia gunakan robek.
Tidak hanya dianiaya, handpone milik korban raib diambil para pelaku yang sedang beringas saat itu. Beberapa pelaku sempat terekam di video saat kejadian.
Sebelumnya, puluhan jurnalis gabungan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Bolmong dan Kotamobagu, telah menemui Kapolres Kotamobagu dan berdialog terkait proses lebih lanjut kasus penganiayaan ini.
Saat ini para pelaku penganiayaan telah ditangkap dan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut. Sedangkan lainya ditetapkan sebagai DPO. (ahr)