KRONIK TOTABUAN – Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu berhasil mengamankan dua remaja asal Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga pengedar obat keras di daerah ini.
SB alias Syamsul (18) dan FH alias Falah (20). Keduanya warga Kampung Tangkolo, Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan, Sukabumi, Jawa Barat.
Polisi lebih dulu menangkap SB pada 1 Desember 2022 lalu di salah satu agen pengiriman barang di Kotamobagu.
Ipda Ibrahim Hatam bersama personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan SB bersama 250 butir obat keras Tramadol.
Obat tersebut merupakan milik rekannya FH alias Falah (20) yang dipesan secara online untuk diedarkan.
FH diamankan malam harinya di Kelurahan Motoboi Kecil. Dari tangan FH turut disita obat keras jenis Trihexphenidyl dan Riklona masing-masing 1 butir.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwianyana, Jumat (9/12/2022), membenarkan penangkapan terhadap pelaku peredaran obat keras tanpa izin.
(Reto Bambuena)