KRONIK TOTABUAN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kotamobagu meminta Pemerintah Kota (Pemkot), menindak lanjuti enam poin yang disarankan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Enam poin yang disebut sebagai saran oleh Banggar tersebut disampaikan oleh anggota Banggar, Alfitri Tungkagi dalam rapat Paripurna DPRD Kotamobagu dalam rangka pembicara tingkat II, pengambilan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, Senin 1 Agustus 2022.
Alfitri mengatakan dalam laporan realisasi anggaran 2021, berdasarkan pemaparan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Kotamobagu, Banggar DPRD merangkumnya kedalam enam poin penting yang perlu ditindak lanjuti untuk kemajuan daerah.
“Banggar DPRD Kota Kotamobagu juga perlu menyampaikan beberapa saran yaitu, (1). Laporan APBD kiranya dapat dilengkapi sesuai dengan catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, (2). Dalam terjadinya pergeseran anggaran, pada masing-masing OPD agar kiranya pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pihak DPRD dalam penyajian informasi agar selalu sejalan, (3). Meminta kepada pemerintah agar kiranya dapat mengkaji lagi terkait penetapan retribusi pajak hiburan, ruko, kios di Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret,” sebut Tungkagi.(bto)