BOLMONG – Rencana Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menindaklanjuti usulan pembentukan KI (Komisi Informasi), terus mendapat dorongan dari kalangan aktifis HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Bolaang Mongondow Raya.
Ketua Cabang, Sutrisno Tola mengatakan, pembentukan KI sudah harus dilakukan tahun ini. “Tahun ini sudah harus dibentuk oleh Pemkab sehingga pada tahun 2018 mendatang sudah resmi,” kata Sutrisno, Jumat (14/04).
Dijelaskan, kehadiran KI sangat dibutuhkan dalam proses pelaksanaan amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Inforamsi Publik). “Jika komisi informasi sudah terbentuk maka amanat Undang-undang terlaksana dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Bolmong, Chris T Kamasaan mengatakan, usulan masyarakat terkait pembentukan komisi informasi, akan disampakan kepada Penjabat Bupati dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). “Ini akan disampaikan kepada Bupati dan DPRD. Apalagi, pembetukannya akan berkaitan dengan anggaran yang akan diambil dari APBD,” jelas Chris.
Tokoh Masyarakat Kecamatan Bolaang, Yusuf Mooduto mengatakan, komisi informasi wajib ada di Bolmong. “Wajib hukumnya pemerintah daerah membetuk komisi informasi di daerah. Apalagi saat ini, komisi informasi di tingkat Provinsi Sulut, juga telah dibentuk,” tandas Mooduto yang juga ketua LSM Aliansi Indonesia. (ahr)
Komentari