Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Kronologi ‘OTT Selamatkan Ibu’ Politikus Golkar-Hakim Sulut


7 Okt 2017 14:33 WITA


 Wakil Ketua KPK, Perbesar

Wakil Ketua KPK,

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif

JAKARTA– KPK telah menetapkan anggota DPR Komisi XI Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara Sudiwardono sebagai tersangka kasus suap. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan putusan banding ibu dari Aditya, Marlina Moha Siahaan.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua tersangka. Diduga sebagai penerima SDW (Sudiwardono) selaku Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Dan diduga sebagai pemberi AAM (Aditya Anugerah Moha) anggota DPR RI Komisi XI periode 2014-2019,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2017).

Keduanya ditangkap bersama tiga orang lainnya di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. Sudiwardono datang ke Jakarta dan menginap di sebuah hotel di kawasan Pencenongan yang diduga dipesan oleh Aditya.

Setelah kembali dari acara makan malam dengan keluarga, SDW kembali ke hotel. Saat itu dilakukan penyeratahan uang dari AAM ke SDW.

Setelah penyerahan terjadi, KPK amankan AAM dan ajudannya di lobi hotel. Di kamar SDW ditemukan uang sebesar 30 ribu dolar Singapura dalam amplop putih serta 23 ribu dalam amplop cokelat.

Uang di amplop cokelat diduga dari pemberian sebelumnya. Selain itu, ditemukan uang 11 ribu dolar Singapura di mobil AAM.

Dan dari OTT ini ditemukan uang sebagai barang bukti total uang 64.000 SGD

Sabtu, 7 Oktober 2017

Pukul 19.50 WIB

KPK menggelar konferensi pers dan menetapkan Aditya dan Sudiwardono sebagai tersangka dalam kasus suap yang menggunakan kode ‘pengajian’ dalam proses komunikasinya.

Dalam kasus ini, sebagai pihak penerima, Sudiwardono disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Aditya, selaku pihak pemberi disangkakan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Detik.com

Komentari
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ini Jadwal Pelantikan 270 Kepala Daerah Termasuk Kotamobagu

23 Januari 2025 - 14:15 WITA

Mendagri Larang Kepala Daerah dan ASN Gelar Open House

Jarang Diketahui! WHO Sebut Ini Ambang Batas Konsumsi Gula Setiap Hari!

3 Desember 2024 - 08:10 WITA

Tak Hanya Disawer! Ternyata Biduan Nayunda Juga Dititipkan Jadi Tenaga Honorer ole Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

24 Mei 2024 - 09:17 WITA

World Water Forum ke-10 Majukan UMKM dan Pariwisata Indonesia

27 April 2024 - 15:07 WITA

Ditahan Kejati Gorontalo karena Korupsi, Ini Riwayat Pendidikan, Organisasi dan Pekerjaan Hamim Pou

17 April 2024 - 16:25 WITA

Anton Wijaya DPO Kasus Curanmor Ditangkap Polsek Babat Toman

17 April 2024 - 14:46 WITA

Trending di Berita Daerah