Menu

Mode Gelap

Berita Politik

Lakukan Pelanggaran Kampanye, TBNK dan JaDi-Jo Dinilai Tak Berikan Pendidikan Politik


1 Apr 2018 19:42 WITA


 Dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, mengangkat hasil pengundian nomor urut. Perbesar

Dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, mengangkat hasil pengundian nomor urut.

Dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, TBNK dan JaDi-Jo mengangkat hasil pengundian nomor urut.

KOTAMOBAGU– Dalam sepekan, bentrok melibatkan dua pendukung pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu terjadi. Di Kelurahan Motoboi Besar dan Matali, bentrok mengakibatkan korban luka dan berujung pada proses hukum yang kini sedang ditangani Polres Bolmong.

Ketua Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow (KPMIBM) Cabang Makassar, Febri Bambuena, menilai, bentrok antar pendukung ini bermula dari pelanggaran kampanye yang dilakukan kedua pasangan calon, yakni Tatong Bara- Nayodo Koerniawan (TBNK) dan Jainuddin Damopolii- Suharjo Makalalag (JaDi-Jo).

Menurut dia, kedua paslon ini tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat karena tidak mematuhi aturan kampanye.

“Kampanye dialogis atau pertemuan terbatas seharusnya hanya diikuti peserta di mana pertemuan digelar. Namun nyatanya, kedua paslon mengerahkan masa yang jumlahnya ribuan ke lokasi pertemuan terbatas. Lokasi kampanye pun rata-rata di fasilitas umum yang dilarang aturan. Ini tidak sedikitpun mendidik masyarakat,” ujar Bambuena melalui rilis yang dikirimkan ke redaksi Kronik Totabuan, Minggu (1/4/2018).

Lanjutnya, apalagi setelah kampanye dialogis atau pertemuan selesai, paslon dan pendukung melakukan konvoi dan memprovokasi pendukung lain sepanjang jalan. Inilah yang dianggapnya asal muasal terjadi bentrok.

“Harusnya kedua paslon taat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur soal kampanye. Jangan sampai paslon itu sendiri yang menciptakan ruang terjadinya gesekan di tingkat pendukung. Disayangkan sekali karena yang jadi korban adalah masyarakat,” sesalnya.

Pemuda Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, yang sedang menempuh studi ilmu sosial dan politik di Makassar ini pun meminta Panwaslu, KPU dan Polres Bolmong untuk tegas terhadap pelanggaran kampanye yang kedua paslon.

“Panwaslu dan KPU Kotamobagu harus tegas sesuai porsinya dalam kaitan pelanggaran kampanye kedua paslon. Polres Bolmong juga harus tegas dan tidak memberikan izin kepada paslon yang menggunakan ruang publik untuk pelaksanaan kampanye dialogis. Kalau semua institusi terkait ini tegas, bisa meredam konflik antar pendukung,” pungkasnya. (rza)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Mobnas Masih Dikuasai Mantan Waket DPRD Kotamobagu, Sekwan Diskriminatif Terhadap Dua Mantan Pimpinan

30 Januari 2025 - 15:39 WITA

KPU Kotamobagu Turun Lapangan Pastikan Seluruh TPS di Kotamobagu Siap Gelar Pencoblosan

26 November 2024 - 17:08 WITA

Masa Tenang, KPU Kotamobagu Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye

23 November 2024 - 02:06 WITA

KPU Kotamobagu Gelar Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara Simulasi Sirekap Tahap I

21 November 2024 - 02:03 WITA

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ketiga, Sandi Dama: Gunakan Hak Pilih, Jangan Golput

18 November 2024 - 12:30 WITA

Bersinergi dengan HMI BMR, KPU Gelar Penyuluhan Produk Hukum dan Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak 2024

8 November 2024 - 17:12 WITA

Trending di Berita Politik