Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 26 Feb 2020 18:35 WITA ·

Lokasi Potolo Tanoyan Akan Diusulkan Jadi Pertambangan Resmi


Lokasi Potolo Tanoyan Akan Diusulkan Jadi Pertambangan Resmi Perbesar

KOTAMOBAGU– Rapat koordinasi perencanaan kehutanan dan sosialisasi PermenLHK RI no P.66/menlhk/setjen/kum.1/10/2019 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam, Rabu (26/2/2020) yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit I Wilayah Bolmong dan Bolmong Utara, di Hotel Tamasya Kotamobagu, menghasilkan 7 rekomendasi.

Salah satunya yakni lokasi pertambangan emas Potolo yang berada di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, akan dijadikan tambang resmi untuk dikelola masyarakat.

Rekomendasi pertama adalah melakukan koordinasi dengan pihak kehutanan apabila akan menerbitkan SKT pada wilayah masih berhutan atau pegunungan.

Kemudian melakukan identifikasi dan tata batas bersama pemerintah desa dan intansi terkait, di wilayah APL Kecamatan Lolayan.

Apabila melakukan penebangan kayu di atas diameter 10 cm di wilayah perkebunan yang masih berhutan, wajib berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulut.

Untuk penentuan batas desa akan menggunakan batas wilayah kepolisian, terutama untuk wilayah Potolo, Rumagit, dan Motolutug.

Kepala desa atau lurah hanya bisa mengeluarkan surat ukur tanah sebagai dasar pembuatan SKT oleh canat apabila berada di luar kawasan hutan

Mengundang para pelaku usaha PETI di Kecamatan Lolayan, terutama di Potolo untuk dialog selanjutnya.

Sedangkan poin terakhir adalah, menindaklanjuti usulan dan permohonan wilayah pertambangan yang resmi, dan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulut. Seperti lokasi Potolo, Bakan, Monsi, Rape, Ilantat, Osing-osing, Rumagit.

Kepala UPTD KPHP Unit I Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Usman Buchari, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM untuk usulan pertambangan resmi.

“Usulan tambang resmi ini akan kami koordinasikan dengan Dinas ESDM,” kata Usman.

Selain itu kata Usman, KUD Perintis bisa mengusulkan perluasan lahan resmi untuk kegiatan pertambangan.

“KUD Perintis bisa mengusulkan perluasan lahan yang akan dikelola. Seperti koperasi  Nomontang. Mereka juga telah mengusulkan penambahan lahan,” ungkap Usman.

Sementara itu, Kepala Desa Tanoyan Selatan Urip M Detu dan Ketua BPD Ismet Olii, menyambut baik hal tersebut.

“Kami setuju Potolo dijadikan tambang resmi,” kata Urip didampingi Ismet Olii.

Akan halnya Kepala Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut Arfan Basuki.

Menurutnya, pihak DLH Provinsi Sulut selalu menjadi sasaran ketika ada kegiatan PETI. Namun kata Arfan, menyangkut hal itu, ada juga kewenangan Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan.

“Memang untuk masalah lingkungan menjadi tanggungjawab DLH, tapi ketika ada kegiatan PETI maka sudah menjadi bagian dari ESDM. Termasuk Dinas Kehutanan jika wilayah tersebut masih masuk dalam kawasan,” jelasnya.

Dia menambahkan, DLH Provinsi Sulut selalu melakukan upaya pencegahan. Bahkan dia mengaku dua kali menjadi ketua tim untuk melakukan operasi di lapangan.

“Saya dua kali masuk wilayah Bolmong. Tapi ketika kami turun semua sudah sepi, nanti kami keluar mulai ramai lagi,” ungkapnya.

Sehingga lanjut Arfan, untuk solusinya adalah menjadikan wilayah resmi.

Hadir dalam rakor tersebut seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Lolayan, Mongkonai dan Molinow, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat. (ahr)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sulut Diguncang Gempa 7,6 SR Potensi Tsunami, Gubernur YSK Imbau Warga Tetap Tenang

2 April 2026 - 09:11 WITA

Pemkab Bolmong Top! THR TPG 2025 Cair, Perhatian Yusra-Don untuk Guru Diapresiasi

5 Februari 2026 - 08:32 WITA

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

28 Januari 2026 - 14:11 WITA

Guru SMA, SMK dan SLB di Sulut Belum Terima TPG 13 dan THR TPG 2025, Apa Penyebabnya?

28 Januari 2026 - 13:22 WITA

Tak Penuhi Jam Mengajar, Banyak Guru SMA/SMK Sulut Gagal Terima TPG di 2025, Harap Pemprov Cari Solusi di 2026

5 Januari 2026 - 13:57 WITA

Trending di Berita Daerah