Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 27 Feb 2018 18:07 WITA ·

Pemkab Bolmong Tolak Keputusan Kemendagri, Ini Langkah Selanjutnya


Pemkab Bolmong Tolak Keputusan Kemendagri, Ini Langkah Selanjutnya Perbesar

 

Suasana pertemuan di Kemendagri tadi siang. (ist)

BOLMONG– Selasa (27/2/2018) siang tadi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Bolmong dan Bolsel soal royalti perusahaan tambang emas PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Bupati Bolsel Herson Mayulu hadir langsung. Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen ikut hadir.

Dari Pemerintah Pusat yang hadir di antaranya, DR Moch Ardian N, Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Ditjen Bina Keuda, Kemendagri. DR Tumpak Haposan Simajunta, Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri.

Kemudian Drs Jonson Pakpahan, Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Diteken Minerba, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. Serta Adriansyah, Kasubdit Dana Bagi Hasil Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan.

Dari hasil pertemuan itu,  ada 5 poin kesepakatan  terkait sengketa pembagian royalti kedua daerah tersebut. Kesepakatan tersebut telah ditandatangani enam pejabat tinggi termasuk Bupati Bolsel Herson Mayulu

Intinya, pembagian royalti tahun 2013- 2016 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2016.  Di situ disebutkan royalti JRBM tahun 2013- 2016 Bolsel ditetapkan by region (daerah penghasil).

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menolak keras hasil pertemuan itu. Menurut Yasti rapat yang dilaksanakan sangat tidak adil dan merugikan Kabupaten Bolmong karena pemkab tidak diberikan kesempatan menyampaikan data-data terkait.

Protes dan semua argumen dan data sama sekali tidak dipertimbangkan oleh pihak Kemendagri. Bupati Bolmong menegaslan menolak keputusan sepihak yang ditetapkan pihak Kemendagri dalam rapat tersebut.

“Sebagai bentuk keberatan serta menolak hasil rapat, saya tidak menandatangani berita acara kesepakatan rapat. Selanjutnya Pemkab Bolmong akan mengajukan judicial review atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tapal Batas antara Pemkab Bolmong dan pemkab Bolsel tersebut ke Mahkamah Agung,” ujar Yasti. (zha)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah