BOLSEL– Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menegaskan, aparat desa maupun tenaga honorer daerah yang akan ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, wajib mengundurkan diri.
Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bolsel, Ahmadi Modeong mengatakan, kewajiban mundur itu terkait dengan penerimaan tunjangan aparatur desa dan tenaga honorer, yang bersumber dari keuangan negara.
“Wajib hukumnya menaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh KPU. Gaji mereka dibayar dari keuangan negara dan APBD. Jika ingin mencalonkan sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019 mendatang wajib mundur dari jabatan,” tegas Ahmadi.
Ahmadi juga menyampaikan, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun camat, jika mengetahui ada aparatur desa maupun tenaga honorer yang jadi Bacaleh, segera memanggil yang bersangkutan untuk meminta pengunduran diri mereka dari jabatan yang ada.
“Pengunduran diri harus secara tertulis. Jika sampai pada penetapan DCT nanti, tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, pimpinan SKPD ataupun sangadi berhak memberhentikannya,” kata Ahmadi.
Dijelaskan, tidak ada larangan bagi aparat desa maupun tenaga honorer yang ikut dalam Pileg. Namun, semua mekanisme harus mengacu pada aturan yang berlaku.
“Semua proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi ada PKPU nomor 20 tahun 2018 yang menegaskan hal tersebut,” ujarnya.
Dia berharap, aparat desa dan tenaga honorer yang akan ikut menjadi Bacaleg secepatnya mengambil sikap berdasarkan PKPU Nomor 20 tahun 2018.
“Sekarang sementara dalam proses pengurusan berkas persyaratan calon. Penting bagi pemerintah untuk menyampaikannya kepada masyarakat,” pungkas Ahmadi. (ahr)