
Pencuri Mesin Tromol Dibekuk Tim URC Polres Kotamobagu
KOTAMOBAGU, Kroniktotabuan.com – Pelaku pencurian mesin penggerak tromol berhasil dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu, Minggu (11/10/2026), di dua lokasi berbeda.
Terduga pelaku pencurian yang ditangkap adalah AP alias Aldy (26), warga Desa Liberia Timur, Kecamatan Modayag, sebagai pelaku utama yang mengambil mesin, dan FM Alias Fahmi (30), warga Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang berperan membantu menjual mesin dan menerima uang hasil penjualan.
Penangkapan ini menindaklanjuti laporan pengaduan dari korban bernama Armanto Kamasaan pada 15 September 2026 lalu. Tim URC melakukan penyelidikan intensif akhirnya mengantongi identitas dan keberadaan para pelaku.
Terduga pelaku Aldy ditangkap pertama di rumah orang tuanya di Desa Liberia, Kecamatan Modayag Induk, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Tak butuh lama, dari hasil pengembangan, tim kembali membekuk terduga pelaku kedua, Fahmi di RSUD Boltim, Desa Purworejo, Kecamatan Modayag, sekitar pukul 19.30 WITA.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin penggerak tromol yang sempat dijual pelaku di wilayah Modayag.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku Aldy melancarkan aksinya pada malam hari. Mesin tromol milik korban diangkut menggunakan mobil Avanza sewaan.
Setelah berhasil, ia menjemput Fahmi dan keduanya langsung menjual mesin curian tersebut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu menegaskan pihaknya tidak akan memberi ampun bagi pelaku kejahatan.
“Benar, Tim URC kami berhasil mengungkap kasus pencurian mesin penggerak tromol berdasarkan laporan korban. Dua terduga pelaku berinisial AP dan FM sudah kami amankan di dua tempat berbeda di Boltim dalam waktu kurang dari satu jam,” ungkap Mahadewa.
“Modusnya mengambil mesin di malam hari menggunakan mobil sewaan lalu dijual. Barang bukti sudah kami amankan. Saat ini kedua pelaku sudah di Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut dan akan kami jerat dengan pasal pencurian,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan pengamanan, terutama di malam hari. Pasang penerangan yang cukup, kunci ganda pada mesin, dan jika perlu gunakan penjaga malam.
“Jangan beri celah bagi pelaku kejahatan. Dan jika melihat atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke Polres Kotamobagu atau Polsek terdekat. Pasti akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.****