Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Satgas Covid-19 Minta Pelaku Usaha di Kotamobagu Patuhi Surat Edaran Walikota Terkait PPKM Level 3


3 Agu 2021 10:44 WITA


 Satgas Covid-19 Minta Pelaku Usaha di Kotamobagu Patuhi Surat Edaran Walikota Terkait PPKM Level 3 Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Terhitung mulai tanggal 2 hinggal 16 Agustus 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal itusebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Walikota tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu, terutama bagi para pelaku usaha .

Baca Juga: Penerapan PPKM di Kotamobagu, Satgas Covid-19 Kotamobagu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan

“Per tanggal 30 Juli 2021 Gubernur Sulawesi Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/21.4514/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021. Surat edaran Walikota Kotamobagu adalah tindaklanjut  dari edaran gubernur,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotamobagu, Alfian Hasan, Selasa (3/8/2021).

Unduh Surat Edaran Gubernur Sulut di Sini

Alfian mengungkapkan bahwa surat edaran Gubernur Sulut menyebutkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

“Selanjutnya untuk usaha restoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 Wita,” lanjutnya.

Sementara itu dalam Surat Edaran Walikota Kotamobagu, mengatur supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

“Artinya Pemkot Kotamobagu masih memberikan kelonggaran hingga pukul 21.00, dan bukan pukul 20.00 Wita. Untuk usaha restoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan pun jam operasionalnya dilonggarkan hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25%. Ini semua dilakukan dengan pertimbangan agar para pelaku usaha masih bisa menjalankan usahanya hingga pukul 21.00,” jelasnya.

Alfian juga berharap agar surat edaran walikota ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha yang ada di Kota Kotamobagu.

“Ini semua dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kotamobagu. Saat ini Kotamobagu sudah kembali masuk zona oranye, dengan penerapan PPKM pada level 3. Satgas Covid-19  membutuhkan kerjasama dan pengertian semua elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha agar kita bisa bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus ini,” pungkasnya.(bto)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bupati Bolmong Terpilih Hadiri Paripurna Istimewa HUT ke-115 Kotamobagu

20 Januari 2025 - 13:53 WITA

Lebih Dekat dengan Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Sosok Berkepribadian Baik dan Terbuka Kepada Masyarakat

20 Januari 2025 - 04:54 WITA

Podcast di Radio Gema Randik 97 FM, Kadis Dikbud Muba Siap Sukseskan MBG di Muba

17 Januari 2025 - 18:32 WITA

Tahun Ini Pustu Desa Sungai Napal Diperbaiki

16 Januari 2025 - 17:53 WITA

Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Komisi IV DPRD Provinsi Sulut Bahas Amdal dan Program Unggulan Perusahaan

16 Januari 2025 - 17:44 WITA

Buka Musrenbang Kecamatan Posigadan, Iskandar Kamaru Ingatkan Sangadi Soal Penggunaan Dana Desa

16 Januari 2025 - 17:35 WITA

Trending di Berita Bolsel