
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Isu Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar Hoax
MAKASSAR, kroniktotabuan.com – Informasi yang beredar luas di media sosial mengenai adanya biaya pendaftaran pangkalan dan sub pangkalan (pengecer) LPG 3 kilogram dipastikan tidak benar. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan kabar tersebut merupakan hoaks yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Tim di lapangan mendapati informasi tersebut menyebar melalui sebuah video di platform TikTok, lengkap dengan narasi yang menyebutkan adanya pungutan biaya bagi masyarakat yang ingin menjadi pangkalan LPG bersubsidi. Namun, pihak Pertamina memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan produk subsidi pemerintah yang distribusinya diatur secara ketat.
Menurutnya, penyaluran LPG bersubsidi tersebut menggunakan sistem kuota dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga mekanisme distribusinya tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Distribusi LPG 3 kg sudah diatur pemerintah agar tepat sasaran. Tidak ada pungutan biaya dalam proses pendaftaran pangkalan,” ujar Lilik.
Ia juga menyoroti maraknya akun media sosial yang mengatasnamakan Pertamina untuk menyebarkan informasi tidak benar. Dalam kasus ini, akun TikTok yang menyebarkan informasi tersebut disebut bukan akun resmi dan sengaja dibuat menyerupai identitas perusahaan.
Lilik mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan Pertamina. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran pangkalan LPG bersubsidi dilakukan tanpa biaya.
Selain itu, masyarakat diminta lebih teliti dengan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi perusahaan, baik melalui situs web resmi maupun akun media sosial resmi Pertamina Patra Niaga. Layanan Pertamina Contact Center 135 juga dapat dihubungi untuk memastikan kebenaran informasi.
Fenomena penyebaran hoaks ini dinilai dapat merugikan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang ingin menjadi bagian dari jaringan distribusi LPG subsidi. Karena itu, kewaspadaan publik menjadi kunci agar tidak menjadi korban penipuan berkedok informasi resmi.***