KOTAMOBAGU– Lima anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Kotamobagu sudah pasti loncat ke partai lain untuk ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Mereka adalah Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir, Arman Adati, Bob Paputungan, Adityo Pantas dan Alfrtes Nelson Paat.
Alfrets Nelson Paat pindah ke PDI Perjuangan. Sedangkan empat koleganya pilih ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Untuk mencalonkan diri dari partai baru, mereka harus mengajukan surat pengunduran diri dari DPRD dan partai sebelumnya. Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, pasal 7 ayat (1) huruf t.
Selain itu, saat pengajuan daftar caleg ke KPU, surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD harus dilampirkan. Tak hanya itu, satu hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) mereka harus memasukkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari DPRD.
Jika tidak, maka mereka tak akan ditetakan sebagai calon sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 20.
“Kalau mereka pindah partai, langsung ditindaklanjuti. Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) langsung kami lakukan. Aturan juga menegaskan seperti itu,” kata Sekretaris DPD PAN Kotamobagu, Sri Rahayu Monoarfa.
Alfrets Nelson Paat, salah satu anggota Fraksi PAN yang pindah partai mengungkapkan alasannya pindah.
“Pendukung saya minta kalau pindah harus ke PDI Perjuangan. Hubungan dengan PDI Perjuangan juga sangat baik,” katanya.
Soal PAW yang sudah menanti, Nelson sudah menyadari konsekuensinya.
“Aturan kan sudah harus begitu,” pungkasnya. (tr1)