KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Pelaku galian C di areal bendungan Moayat, Desa Poyowa Besar I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, sudah meninggalkan lokasi sejak Senin, 8 April 2025, sebelum polisi datang hari itu juga.
Setidaknya itulah fakta yang dibeber sejumlah warga dan petani yang beraktivitas di sekitar bendungan Moayat kepada Kronik Totabuan.
Meski tak didapati langsung oleh polisi di lokasi, warga Poyowa Besar I meminta supaya polisi dalam hal ini Polres Kotamobagu serius mengusut pelaku galian C yang ternyata sudah lama beroperasi di lokasi tersebut.
Baca Juga: Galian C Ilegal di Sungai Moayat Poyowa Besar I, Pelaku Tinggalkan Lokasi Sebelum Polisi Datang
Apalagi sudah menjadi pengetahuan publik di desa itu bahwa oknum yang melakukan kegiatan galian C di areal bendungan Moayat adalah AG alias War, salah satu pengusaha di Kecamatan Kotamobagu Timur.
Tokoh masyarakat Bolmong Raya yang juga warga Desa Poyowa Besar I, Halil Domu, mendesak Polres Kotamobagu menindak pelaku galian C di sungai Moayat.
Menurut mantan Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Utara ini, aturan yang berlaku terkait dengan penambangan galian C ilegal harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun dia harus ada penindakan tegas,” kata Domu tegas.
Untuk mengusut pelaku galian C ilegal yang menggunakan alat berat di areal bendungan Moayat, polisi tak akan kesulitan. Sebab, warga tahu siapa oknuknya.
Selain itu, beberapa waktu lalu ternyata pemerintah Desa Poyowa Besar I dan Babinkamtibmas sudah mewanti-wanti AG alias War, untuk tidak melakukan pengerukan material di areal bendungan Moayat.
“Kami pernah turun ke lokasi bersama Babinkantibmas menegur langsung ke yang bersangkutan (AG) untuk jangan sama sekali melakuan aktivitas galian C di sungai areal bendungan Moayat,” kata Kepala Desa Poyowa Besar I, Tapri Bangol.
Menurut Tapri, para petani di desanya mengaku sangat khawatir dengan aktivitas galian C ilegal yang membuat bendungan Moayat terancam jebol. Sebab, hal ini akan menyebabkan bencana besar seperti banjir yang berdampak pada area persawahan yang ada di Kotamobagu Selatan.
“Jika pengerukan terus terjadi dikhawatirkan berdampak dan beresiko besar terhadap bendungan induk Moayat,” ujarnya.
Sebelumnya Satuan Reskrim Polres Kotamobagu dipimpin AKP Agus Sumandik turun langsung ke lokasi tambang galian C di areal bendungan Moayat pada Senin, 8 April 2025. Namun, setiba mereka di lokasi tidak ada lagi aktivitas penambangan galian C.
“Apabila saat kami tiba dan masih ada aktivitas akan di ambil tindakan tegas,” kata Sumandik.
Namun, menurut warga dan petani di sekitar, polisi yang datang hari itu ‘kalah langkah’. Lantaran, pelaku sudah meninggalkan lokasi dengan membawa semua peralatan termasuk excavator sebelum polisi datang.
“Alat berat sudah dibawa ke luar tidak lama kemudian ada polisi datang ke lokasi,” kata salah satu petani Poyowa Besar I yang minta namanya tidak ditulis dalam berita.
Sebelumnya pada Minggu, 7 April 2024, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto yang dimintai konfirmasi terkait adanya aktivitas galian C di sungai Moayat langsung memberi respon tegas.
“Akan ditindaklanjuti giat penambangan galian C oleh Polsek Kotamobagu,” kata Irwanto singkat. (cip)