KOTAMOBAGU– Perang terhadap judi toto gelap (Togel) terus dilakukan Polres Kotamobagu sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa.
Senin (16/3/2020) kemarin, Resmob Polres Kotamobagu menangkap dua warga Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Mereka adalah AM alias Arman (27) dan AM alias Amiati (48). Penangkapan terhadap keduanya dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadli.
Baca Juga: Tiga Pengecer Togel di Gogagoman dan Pobundayan Ditangkap Polisi
Penangkapan judi ini berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas peredaran judi togel oleh AM alias arman yang diduga merupakan bandar serta AM alias Amiati seorang Ibu rumah tangga sebagai pengecer.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain, 3 buah telepon genggam salah satunya jenis android, ATM BCA, buku rekapan, dan ballpoint 2 buah, serta uang sebesar Rp130.000 diduga uang transaksi togel.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Kotamobagu guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M. Saleh, menyampaikan bahwa Polres Kotamobagu masih terus memburu bandar maupun pengecer Judi Togel yang beroperasi di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Jika masyarakat punya informasi peredaran judi Togel, jangan ragu untuk melaporkannya di Polres Kotamobagu untuk ditindak lanjuti” katanya. (*/nza)